jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memantau perkembangan guru.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, kebijakan tersebut bisa membuat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) secara bersama-sama memajukan zonanya.
BACA JUGA: Buka Rombongan Belajar Baru, Pemko Rekrut 70 Tenaga Guru Honorer
"Sistem zona ini menjadi sarana dalam melakukan penataan sekolah secara sistemik," kata Muhadjir, Senin (24/7).
Sistem zonasi, lanjutnya, tidak hanya bisa mendata jumlah peserta didik yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya sehingga menghindari terjadinya putus sekolah, tapi juga menjadi dasar untuk distribusi dan alokasi guru.
BACA JUGA: Bangku Kosong Akibat Pelajar Malas Lanjut Sekolah ke SMA
Dampak positifnya berupa terwujudnya keseimbangan antara guru yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Guru Tidak Tetap (GTT), dan guru bersertifikat, di semua sekolah pada zona masing-masing.
Muhadjir kembali menegaskan, kebijakan lima hari sekolah juga berpihak kepada guru. Libur dua hari sekolah memberikan waktu lebih berkualitas antara siswa dengan keluarganya. Namun tidak hanya siswa yang merasakan manfaatnya.
BACA JUGA: PPDB Sudah Berakhir, 21 Siswa Lulusan SMP Belum Dapat SMA Negeri
"Guru juga jadi bisa memerhatikan anak-anak mereka sendiri secara lebih berkualitas, setelah hari lainnya fokus memperhatikan anak didik," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jlebbb! Masuk Sekolah, Kelas Hanya Ada Satu Siswa Baru
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad