jpnn.com, TARAKAN - Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dimulai, mayoritas dari jalur zonasi. Namun, sebagian masyarakat belum memahami mengenai aturan yang diterapkan dalam menjaring siswa baru itu.
Seperti halnya Kartia (26) warga RT 53 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Sebagai warga awam yang baru pertama kali ingin menyekolahkan anaknya mengaku masih belum mengetahui persyaratan PPDB secara pasti. Hal tersebut dikarenakan belum ada informasi jelas dari pihak sekolah kepada orang tua calon siswa.
BACA JUGA: Program Puskesmas 24 Jam, Dinas Kesehatan Buka Lowongan Kerja
“Saya sudah hubungi pihak sekolah, katanya syaratnya bawa foto anak, kartu keluarga dan akta kelahirannya saja. Nah, apa memang cuma itu saja syaratnya, tapi kata orang syaratnya susah. Mungkin setiap sekolah harus memberi informasi selengkap mungkin. Jadi pada saat pendaftaran kita orang tua tidak terburu-buru mengurusnya,” tuturnya seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan mengungkapkan Wiranto, aturan PPDB pada tahun ini tidak jauh berbeda pada tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Kemendikbud Dukung Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019
BACA JUGA: Pengamat Anggap Aneh Janji Prabowo Angkat Semua Honorer jadi PNS
Walau demikian pada tahun ini tidak terdapat adanya ketentuan pasti mengenai syarat ijazah taman kanak-kanak (TK) bagi pendaftar SD.
BACA JUGA: PHRI Minta Perizinan Dipermudah
“Untuk SD itu menggunakan jalur zonasi dan perpindahan orang tua, nanti kalau ada calon siswa SD berusia 7 tahun maka itu akan diprioritaskan. Setelah semua persyaratannya terpenuhi. Calon siswa SD juga tidak mesti lulus TK. Asal umurnya sudah cukup, boleh daftar,” jelasnya.
Mengenai PPDB SMP dan SMA, pada tahun ini penentuan dengan nilai akademik tidak berlaku lagi.
“SMP itu jalurnya ada 3 yaitu jalur zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Kalau prestasi, misalnya saya tinggal di Kampung Empat saya punya prestasi. Saya mau masuk sekolah di SMP 1 di luar kelurahan saya. Prestasi itu bisa saya gunakan. Tetapi ketika saya mau masuk SMP 3 yang berada tidak jauh dari rumah saya, saya tidak perlu memakai jalur prestasi, tapi cukup zonasi saja. Untuk SMA juga sama seperti SMP,” tuturnya.
Ia menerangkan, nantinya pihak sekolah dapat menggunakan aplikasi untuk menguji kebenaran domisili yang tertera pada berkas siswa. Sehingga dengan aplikasi tersebut jarak rumah siswa ke sekolah akan tertera.
Wiranto menerangkan, nantinya kinerja aplikasi tersebut menyerupai global positioning system (GPS). Hanya, aplikasi tersebut dilengkapi jarak angka yang tertera.
“Nanti kita akan memiliki aplikasi, kalau Android ada GPS, mungkin nanti kami lewat Telkom juga ada aplikasinya sendiri. Tapi cara kerjanya seperti GPS supaya domisili pendaftar ini tidak bisa dimanifulasi. Dengan menunjukkan alamat yang ada di kartu keluarga, KTP akan ketemu jaraknya. Jadi kita bisa tahu berapa jarak rumahnya ke sekolah. Itu seleksi untuk SMP,” jelasnya.
Mengenai kuota jalur yang diterapkan dalam PPDB, ia menerangkan yaitu perpindahan orang tua sebesar 5 persen, prestasi 5 persen dan zonasi dengan kuota 95 persen.
Bagi orang tua yang mendapat perpindahan tugas agar tidak perlu khawatir membawa keluarga. Dengan adanya sistem perpindahan orang tua maka anak yang ikut berpindah sekolah jadi lebih mudah.
“SD ada dua jalur yaitu zonasi dan perpindahan orang tua. Sedangkan SMP dan SMA itu tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi dan perpindahan orang tua. Prestasi kuotanya 5 persen, perpindahan orang tua 5 persen, sedangkan zonasi 95 persen. Perpindahan orang tua yang dimaksud adalah anak yang ikut orang tua perpindahan tugas. Sehingga mengharuskan anaknya juga ikut pindah sekolah,” terangnya. (*/zac/lim)
PPDB SISTEM ZONASI
MINIMAL 90 PERSEN
Sekolah wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
6 BULAN SEBELUM PPDB
Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
PERTIMBANGKAN DAYA TAMPUNG
Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kondisi di Tarakan dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
RADIUS ZONA MERUJUK MUSYAWARAH
Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh Pemerintah Kota dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.
KESEPAKATAN ANTAR-PEMDA
Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
CALON SISWA DI LUAR ZONASI
a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
b. Alasan perpindahan domisili orang tua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5 persen (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima.
ACUAN NILAI SETELAH ZONASI
Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.
USIA MINIMUM
Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi. Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.
SUMBER: DISDIKBUD TARAKAN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkembangan Kasus Prostitusi Online Mahasiswi Bertarif Bersih Rp 1 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo