Sistim Pensiun PNS Diubah

Senin, 25 November 2013 – 23:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Besarnya beban APBN untuk membayar pensiunan PNS, membuat pemerintah mengubah sistim pensiunan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyebutkan, untuk tahun ini saja  beban pensiun yang harus dibayarkan sebanyak Rp 67 triliun. Jumlah ini akan terus bertambah setiap tahunnya.

BACA JUGA: Dongkrak Popularitas, PAN Siapkan Iklan PANPAN8

"Diperkirakan tahun 2025, pembayaran pensiun mencapai Rp 125 triliun. Kalau sistimnya tidak kita ubah, sudah pasti akan mengganggu APBN kita," kata Tasdik saat menerima para praja IPDN di kantornya, Senin (25/11).

Selain mengubah sistim pensiun, lanjutnya, pemerintah juga tengah mengatur sistem penggajian. Di samping menekan penambahan jumlah PNS baru.

BACA JUGA: KPK Bisa Saja Periksa Widodo di Singapura

"Di dalam RUU Aparatur Sipil Negara, kita sudah mengatur tentang sistim pensiun dan penggajian. Ini agar jumlah pembayaran pensiun tidak menggerogoti APBN," terangnya.

Salah satu kebijakan sistim pensiun adalah pemberlakuan pensiun dini, terutama bagi tenaga administrasi yang didominasi lulusan SMA. Langkah ini sudah ditempuh Provinsi Jawa Barat, dengan memberikan kompensasi besar bagi PNS yang mengajukan pensiun dini.

BACA JUGA: Banyak TKI Bermasalah karena Sosialisasi Lemah

"Pembatasan jumlah PNS baru juga untuk mengurangi beban APBN dalam membayar gaji pegawai dan pensiun," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Andi Ayyub Disebut dalam Tuntutan Staf MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler