Siswa Bingung, Sekolah Tiba-Tiba Disegel

Selasa, 11 April 2017 – 13:16 WIB
Penyegelan sekolah. Foto: JPG

jpnn.com, TRENGGALEK - Kegiatan belajar-mengajar (PBM) di SDN 5 Dongko, Kecamatan Dongko, Trenggalek, Jatim sempat terganggu.

Hal itu disebabkan penyegelan bangunan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang ditempati sekolah tersebut.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Batam Dapat 10 Ribu Blangko e-KTP

Penyegelan sekitar pukul 05.00 tersebut sempat membuat siswa panik.

Ketika mereka datang, gerbang sekolah yang biasanya terbuka ternyata terkunci dengan segel bertulis Tanah Milik Mbok Siyam, boleh ditempati asalkan ada ganti rugi.

BACA JUGA: Hamdalah, Indonesia Resmi Jadi Pemandu di Selat Malaka

Hal tersebut menimbulkan kepanikan wali murid. Beberapa di antaranya melapor ke pemerintah desa setempat dan polisi.

"Setelah mengetahui hal itu, saya langsung datang ke lokasi. Agar PBM tetap berlangsung, kami alihkan ke perpustakaan dan rumah warga setempat karena telah berdiskusi," ungkap Kepala SDN 5 Dongko Suleman.

BACA JUGA: Pembangunan KEK Tanjung Api-api Jangan Seperti Batam

Dia menyatakan, sebelum persoalan itu terjadi, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah datang ke sekolah pada Sabtu (8/4).

Mereka memberi tahu akan mematok tanah di bangunan sekolah tersebut.

Alasannya, tanah tersebut merupakan milik orang tua mereka.

Selain mematok tanah, mereka mengancam menyegel sekolah. Namun, hal itu tidak begitu ditanggapi pihak sekolah.

Sebab, lanjut Suleman, sekolah memiliki bukti keterangan yang menjelaskan bahwa tanah tersebut telah diserahkan untuk dijadikan sekolah.

"Dia (ahli waris) mengaku memiliki bukti kepemilikan. Namun, kami belum mengetahuinya. Makanya, kami kaget mengapa hal ini bisa terjadi," tuturnya.

Ketegangan tersebut mulai mencair ketika polisi, pemerintah desa setempat, unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika), dan Unit Dikpora Dongko datang ke lokasi untuk berunding.

Hasilnya, semua sepakat menyelesaikan persoalan itu secara musyawarah sehingga PBM dapat berlangsung seperti biasanya.

"Mungkin besok (hari ini, Red) ada perundingan lagi terkait hal ini. Semoga saja bisa terselesaikan. Mengingat, siswa kelas VI dalam waktu dekat ini melaksanakan ujian kelulusan," harap Suleman.

Sementara itu, Samuji, perwakilan yang mengaku ahli waris tanah, menyatakan, kendati belum memiliki sertifikat tanah, pihaknya memiliki bukti kuat.

Hal itu terkait adanya bukti petok D yang beratasnamakan kakeknya.

Dengan adanya bukti tersebut, dia berharap ada kompensasi terkait pemakaian tanah itu.

"Kami mempersilakan tanah ini untuk bangunan sekolah, tetapi setidaknya ada kompensasi yang diberikan," ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Dongko Marni menyatakan, pemerintah desa (pemdes) akan melakukan mediasi terkait persoalan itu agar tak terulang.

Pemdes secepatnya akan mencari bukti-bukti terkait berkas dokumen tanah tersebut. (jaz/and/c21/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duuh, Mobil Rombongan Tamu Pengantin Terjun ke Sungai


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler