jpnn.com, JAKARTA - Biaya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa sekolah di Papua bervariasi dengan nilai yang terbilang cukup besar mendapat kritik pedas dari senator Filep Wamafma.
Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengatakan tidak ada alasan apapun sekolah di Papua dibayar termasuk adanya biaya PPDB tersebut.
BACA JUGA: Zonasi PPDB 2022 Bikin Ortu Siswa Stres, 1 Kursi Dijual Rp 15 Juta?
Menurut Filep, jaminan pendidikan bagi masyarakat Papua terutama orang asli Papua (OAP) telah diatur dalam UU Otsus dengan alokasi dana sebesar 30 persen.
“Ya, UU Otsus telah memberikan alokasi dana 30 persen untuk pendidikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan 107 telah memberikan kewenangan terhadap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam bidang pendidikan, termasuk afirmasi terhadap OAP yang dibebaskan dari segala biaya pendidikan,” jelas Filep, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA: Banyak Data Siswa yang Tidak Valid dan Jaringan Lelet, PPDB Luring Jadi PilihanÂ
“Biaya pendidikan itu dibebaskan mulai dari fasilitas, biaya sarana prasarana hingga biaya pendidikan di semua jenjang pendidikan, baik itu SD, SMP, SMA/SMK bahkan ke tingkat perguruan tinggi, terlebih khusus orang asli Papua,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Filep berharap amanah UU Otsus benar-benar dijalankan oleh pemda sehingga tidak ada lagi keluhan atau beban bagi orangtua terkait biaya pendidikan.
BACA JUGA: Perlu 2 Perppu Setelah Pengesahan 3 RUU DOB di Papua
Dia menuturkan tujuan alokasi dana Otsus untuk pendidikan harus direalisasikan secara optimal dan tepat sasaran yakni untuk mengafirmasi pendidikan anak-anak asli Papua guna mengejar ketertinggalan sumberdaya manusia.
“Saya minta Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten/Kota jangan membebankan masyarakat, para orangtua terhadap biaya pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan nyata terkait afirmasi sebagai wujud dari komitmen dalam melaksanakan UU Otsus,” ungkapnya.
“Tidak ada alasan tidak ada uang karena dana Otsus sudah diberikan. Kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan afirmasi kepada semua putra putri Papua yang mengikuti pendidikan,” terang senator Papua Barat ini.
Fillep Wamafma yang dikenal konsisten memperjuangkan hak-hak OAP memandang apabila pemda tidak atau belum mengalokasikan dana 30 persen dengan memberikan kebijakan afirmasi berarti pemda terkait telah berkhianat terhadap hak-hak OAP yang telah di atur dalam UU Otsus.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor sekaligus Wakil Ketua Kordinator Bidang Pendidikan Komisi III, Adrianus Mambobo S. Pd., MM, mengatakan sependapat dengan senator Filep Wamafma.
Adrianus juga mempertanyakan biaya PPDB yang diberlakukan mengingat telah ada alokasi dana untuk pendidikan.
“Ya saya sepakat dengan saudara senator Filep Wamafma. Ada Dana Otsus, ada Dana BOS yang juga digunakan untuk pendaftaran siswa. Kenapa masih ada biaya yang dibebankan kepada orangtua murid?
Adrianus mengatakan Komisi III DPRD Biak akan memanggil Kepala Dinas terkait yakni Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor terkait persoalan tersebut.
“Sementara komisi III sedang jalan ke sekolah-sekolah. Setelah itu kami akan panggil Kepala Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan mengapa sampai begitu dan apa dasar hukumnya”?
Dia berharap untuk setiap kepala sekolah dapat melihat persoalan ini dengan hati nurani dan tetap menegaskan keberpihakan terhadap peserta didik. Pihak sekolah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat termasuk untuk pendaftaran peserta didik baru.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari