Siswa SMA Sudah 30 Kali Lakukan Perbuatan Terlarang

Senin, 31 Desember 2018 – 07:29 WIB
Tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SINGKAWANG - Siswa sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kalimantan Barat, berinisial TF ditangkap pihak berwajib karena melakukan perbuatan terlarang.

Dia diciduk karena sudah lebih dari 30 kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Singkawang.

BACA JUGA: Pemuda Ini Nekat Mencuri Lantaran Pengin Punya Motor

"Pelaku ini pelajar kelas 12. Pelaku beraksi sejak tahun 2016,” ujar Kapolsek Singkawang Barat Kompol Sudiyono akhir pekan kemarin.

Dia menambahkan, TF menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.

BACA JUGA: Astaga! Baru Kelas 3 SMA Sudah Mencuri di 30 TKP

Setelah itu TF membongkar kunci sepeda motor milik korban di tempat yang dianggap aman.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendiri. Dia bersama dengan enam teman lainnya yang berbeda-beda. Rekan pelaku masih buron,” jelas Sudiyono.

BACA JUGA: Mbak Novita Si SPG Nekat Berbuat Terlarang di Tempat Kerja

Menurut Sudiyono, TF menjual sepeda motor curiannya dengan harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curiannya digunakan untuk berfoya-foya dan lain sebagainya,” tambah Sudiyono.

Menurut Sudiyono, TF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (hen/rakyatkalbar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan 2 Cucu Bikin Ulah Kakek Terbongkar, Memalukan!


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler