Siswa SMK Dipukul Guru, Ini Langkah Kemendikbud

Minggu, 22 April 2018 – 20:46 WIB
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok. JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud menyesalkan terjadinya insiden pemukulan siswa oleh oknum tenaga pendidik di SMK (Sekolah Menengah Kejurua) di Purwokerto, Jawa Tengah. Pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial LK merupakan praktik yang tidak dibenarkan dalam pembelajaran.

“Kemendikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ari Santoso, Minggu (22/4).

BACA JUGA: Kartinian, Dharma Wanita Persatuan Kemendikbud Gelar Bazar

Kemendikbud mengimbau agar Dinas Pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, menyatakan tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antarsekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.

BACA JUGA: Ini Alasan Mahasiswa Asing Tertarik Pelajari Budaya Jogja

“Untuk itulah potensi kekerasan di sekolah perlu dicegah, dan ditanggulangi dengan melibatkan berbagai unsur dalam ekosistem pendidikan. Di dalam peraturan menteri cukup jelas siapa saja yang terlibat, apa yang perlu dilakukan dan bagaimana cara-caranya,” terang Ari.

Saat ini Kemendikbud terus melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan provinsi Jawa Tengah dan pihak berwajib terkait penanganan kasus yang terjadi di area sekolah.

BACA JUGA: Target 75 Persen Lulusan SMK Langsung Kerja

“Kewenangan penindakan terhadap oknum guru yang melakukan kekerasan tersebut berada di bawah pemerintah daerah. Oknum LK yang merupakan guru sekolah swasta ini tanggung jawab pembinaannya dilakukan oleh yayasan pengelola sekolah bersama dengan dinas pendidikan,” jelasnya.

Di dalam pasal 12 Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 dijelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap oknum pelaku tindak kekerasan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai tingkatan dan/atau akibat tindak kekerasan.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penanggulangan tindak kekerasan di sekolah yang dibentuk pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Ari menjelaskan, selain siswa, para pendidik dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual sebagaimana diatur di dalam Permendikbud nomor 10 Tahun 2017.

Namun, kembali ditegaskannya bahwa dalam praktik pendisiplinan dengan kekerasan tidak sepatutnya dilakukan seorang pendidik. Ia mengajak agar pendidik bisa menggunakan metode edukatif dalam melakukan pendisiplinan siswa. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Bisa Jadi Guru CPNS, Ini Syaratnya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler