Siswi di Jember Korban Pembunuhan Sedang Hamil 2 Bulan

Jumat, 30 Desember 2022 – 21:48 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dengan korban pelajar siswi SMK dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (30/12/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

jpnn.com, JEMBER - Siswi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan di area pembuangan sampah di tepi sawah Desa Jatisari, Kabupaten Jember, Jawa Timur sedang hamil dua bulan.

Polisi akhirnya meringkus pelaku pembunuhan berinisial RT.

BACA JUGA: Pelajar di Surabaya Dibacok Kepalanya Saat Jemput Pacar, Ada yang Kenal Pelaku?

Pelaku dan korban merupakan tetangga yang merupakan warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

"Kronologinya tersangka mengajak korban menggunakan sepeda motor pada Kamis (29/12) sore, kemudian pelaku membunuh korban dengan sebuah celurit dan meninggalkan tubuh korban di sana," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers, Jumat.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok

Menurutnya, pelaku juga membuang semua barang bukti berupa sepeda motor dan celurit yang digunakan untuk membunuh korban ke sungai untuk menghilangkan jejaknya.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Saat pelaku dimintai pertanggungjawaban karena korban hamil dua bulan, maka pelaku menghilangkan nyawa korban," tuturnya.

BACA JUGA: Kronologi Duel Polisi Berujung Maut di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Mengerikan

Dalam kasus itu, lanjut AKBP Hery, pelaku membuat skenario seolah-olah pacarnya menjadi korban pembegalan karena sepeda motor korban juga dibuang ke sungai untuk menutupi tindak kejahatan pelaku.

"Penyidik akan menelusuri apakah ada unsur pembunuhan berencana atau tidak dalam kejadian tersebut, sehingga nantinya akan kami dalami. Kalau memang direncanakan maka akan dikenakan pasal 340 KUHP," katanya.

Dia menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.

Barang bukti yang diamankan penyidik, yakni sebuah sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatannya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kubu di Keraton Surakarta Terlibat Bentrok, Banyak yang Terluka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler