jpnn.com, YOGYAKARTA - NY, 50, warga Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap karena mencabuli anak kandungnya sendiri
Pencabulan tersebut ternyata telah terjadi selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Aiptu Wayan Putra Dipecat, Lihat Fotonya, Kasusnya Berat
"Aksinya sudah lama, perbuatan cabul ayah kandung terhadap anaknya baru dilaporkan tanggal 3 Januari 2022 kemarin," ujar Kapolsek Bantul AKBP Ihsan sebagaimana dilansir dari jogja.jpnn.com, Rabu (5/1).
Menurut keterangan kepolisian, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak anaknya kelas 5 Sekolah Dasar hingga SMK kelas 10.
BACA JUGA: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi
Pelaku melakukan perbuatan keji tersebut saat rumah dalam keadaan sepi.
Aksinya mulai terungkap saat sang anak mulai berani curhat ke guru Bimbingan Konseling (BK).
BACA JUGA: Polda Jabar Terima Surat Pengajuan Penangguhan Habib Bahar, Ada Sosok A Sebagai Penjamin, Siapa Dia?
Kemudian guru BK tersebut meneruskannya ke Bhabinkamtibmas setempat.
Setelah mendapatkan laporan itu, Bhabinkamtibmas setempat mendatangi rumah NY dan membawanya ke polsek.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantul dan setelah dilakukan pemeriksaan ia ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali
Akibat perbuatannya tersebut NY terancam mendekam di penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mcr25/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budi