jpnn.com - POLRES Cianjur menetapkan seorang pembina Pramuka berinisial S menjadi tersangka. Pria tersebut dianggap lalai hingga menyebabkan siswia SMK Al Fatmah Cianjur, Rahmi Apriliani (16) tewas tenggelam saat mengikuti kegiatan Pramuka di Kolam Solemat Buper Mandala Kitri Cibodas.
Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sedikitnya 12 orang saksi atas tenggelamnya seorang pelajar di Buper Mandala Kitri Cibodas akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut didasarkan hasil keterangan sejumlah saksi, yang mengarah bahwa tindakan S masuk dalam unsur kelalaian.
BACA JUGA: Usulkan Ratusan Formasi CPNS untuk Lulusan SMA
“Kita sudah tetapkan S yang merupakan sebagai pelatih atau pembina Pramuka. Saat ini dia kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Deddy, kemarin (30/3).
Dijelaskannya, kegiatan yang menyeret S sebagai tersangka terjadi saat sekitar 69 siswa SMK Al Fatmah tengah mengikuti kegiatan Pramuka di Buper Mandala Kitri Cibodas. Dalam kegiatan itu, S memerintahkan kepada seluruh pelajar untuk terjun masuk ke dalam kolam Solemat yang lokasinya dekat tempat mereka berkemah.
BACA JUGA: PK Ditolak, Wanita yang Divonis Hukuman Mati Ini Syok
“Sewaktu S memerintahkan pelajar terjun ke kolam, sudah ada sejumlah pelajar yang mengingatkan di antara mereka ada yang tidak bisa berenang. Namun S tetap menyuruh agar para pelajar itu terjun ke kolam, sehingga mengakibatkan seorang pelajar tewas tenggelam,” paparnya.
Lebih lanjut, Dedy menjelaskan atas kelalainnya tersebut S ditetapkan sebagai tersangka, karena ada unsur kesengajaan yang menyebabkan nyawa melayang.
BACA JUGA: Kasus Korupsi, Politikus PKB Dijebloskan ke Rutan Sampit
“Saat ini S telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia kami jerat dengan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kolam Solemat yang berada di areal Mandala Kitri Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, menjadi lokasi tewasnya Rahmi Apriliani, siswi Kelas X PB3. Warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT 01/22 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur.
Korban tewas setelah diperintahkan seniornya berenang ke dalam kolam sedalam 4 meter, namun ternyata penggunaan kolam itu tidak memiliki izin dari pihak pengelola Buper Mandala Kitri.(fhn/pojoksatu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Tahanan Tabrak Mobil Tahanan, Penumpang Memaki Supir
Redaktur : Tim Redaksi