PK Ditolak, Wanita yang Divonis Hukuman Mati Ini Syok

Selasa, 31 Maret 2015 – 09:02 WIB
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JOGJA – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso syok setelah mengetahui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA). Kini, perempuan asal Filipina itu kerap menyendiri dan jarang bergaul dengan penghuni lapas lain.

“Dia (Mary Jane Fiesta Veloso, Red) mengetahuinya PK-nya ditolak dari keluarganya yang menghubungi melalui telepon lapas,” ungkap Kepala Lapas Klas II Wirogunan Jogja Zaenal Arifin dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (31/3).

BACA JUGA: Kasus Korupsi, Politikus PKB Dijebloskan ke Rutan Sampit

Pascaputusan PK ditolak, Lapas Wirogunan belum mendapatkan surat pemberitahuan atas putusan tersebut. Bahkan pihaknya belum mendapatkan surat perin-tah pemindahan Mary Jane menuju Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Kami juga belum melakukan isolasi. Dia masih satu sel dengan narapidana perempuan lainnya,” tambah Zaenal.

BACA JUGA: Mobil Tahanan Tabrak Mobil Tahanan, Penumpang Memaki Supir

Menurut Zaenal, Mary Jane sempat dikunjungi rekannya pada Sabtu pekan lalu. Hanya ia tidak mengetahui apakah pembesuk tersebut berasal dari Filipina atau pengacara.
“Saya tidak tahu siapa pembesuknya. Yang jelas ada yang membesuk,” terang Zaenal.

Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim SH mengatakan, pihaknya masih belum mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, opsi gugatan PTUN baru sekadar wacana.

BACA JUGA: Tarif Angkutan Naik 4,8 Persen

“Kami ingin tahu dulu mengapa PK ditolak. Setelah itu, baru ambil langkah hukum berikutnya,” kata Agus.

Asisten Pidana Umum Kejati DIJ Tri Subardiman SH mengatakan, hingga ini kejati belum mendapatkan salinan putusan dari MA. Karena itu, kejati belum mengambil langkah berikutnya terkait proses hukum Mary Jane.

“Rencana pemindahan masih belum pasti. Sebab, kami masih nunggu salinan putusan PK,” kata Tri Subardiman.

Diberitakan sebelumnya, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto Jogja pada 2010. Dia kepergok membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap perempuan Filipina tersebut.

Mary dianggap terbukti menyelundupkan heroin dan tergolong sebagai sindikat narkotika internasional. Sebelum mengambil upaya PK, Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Permohonan ampunan itu oleh presiden ditolak.(mar/laz/ong/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anggota TNI Ditembak, Aksi Balas Dendam Mafia Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler