Siswi SMP Bersetubuh dengan Pacar di Pinggir Sungai, 3 Hari Beruntun

Jumat, 30 Januari 2015 – 16:24 WIB

jpnn.com - MUARATEBO - Warga Kabupaten Tebo, Jambi, beberapa hari ini dihebohkan dengan beredarnya video mesum pelajar SMP.

Video berdurasi 3,42 menit itu diperankan seorang siswi SMPN, Pulau Temiang, Tebo Ulu berinisial L yang masih duduk di bangku kelas IX C (kelas 3). Video tersebut sempat dibisniskan para pelajar, siapa yang ingin melihat harus bayar Rp 5 ribu.

BACA JUGA: Polisi Dikerahkan Jaga Kampung di Perbatasan RI-Malaysia

Video itu direkam di sebuah batang kayu besar di pinggir Sungai Batanghari. “Ini video kejadiannya di pinggir sungai. Tidak sampai buka baju. Tapi, ya bercintanya parah, seperti suami istri. Kita tidak tahu siapa yang nyebar pertama kali,” ujar seorang warga kepada Radar Bute (Grup JPNN).

Kemarin,  Sat Reskrim Polres Tebo meringkus pemuda berinisial SP (26), pemeran pria dalam video saru itu. SP ditangkap berdasar laporan TS (43), ayah kandung L.

BACA JUGA: Ada Festival Toilet Bersih di Kabupaten Ini

Polisi mengamanakan barang bukti berupa satu buah  Black Berry 8520 Curve dan dua buah memory card. Dua barang bukti ini diduga alat untuk merekam, menyimpan dan menyebar video itu.

Informasi yang berhasil dihimpun, video itu dibuat pada Desember 2014 lalu. Video dibuat sendiri oleh pelaku saat mencabuli korban. Kepada Radar Bute, SP mengatakan perbuatan itu atas dasar suka sama suka. Mereka sudah berpacaran sejak setahun terakhir.

BACA JUGA: Waduh, Tabrakan di Arena Balap Berujung ke Pengadilan

Namun belakangan hubungan mereka renggang dan dia sakit hati karena sang kekasih berpaling ke pria lain.

Karena sakit hati, video syur itu dia berikan kepada dua rekan korban di sekolah, AD dan BA. Dari tangan dua rekan korban inilah diduga video itu sampai dikomersilkan dan menyebar luas.

SP juga tak menampik, dia dan korban sudah beberapa kali melakukan hubungan intim di tempat yang sama. Bahkan itu dilakukan tiga hari berturut-turut yaitu pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin pada Desember 2014 lalu. Sayangnya SP mengaku lupa tanggal pastinya.  SP mengaku sangat mencintai L dan berniat menikahinya.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hutagaol mengaku sedang memeriksa pelaku. SP  akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sangat berat, yaitu Pasal 81 dan 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara, serta UU IT Nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 dengan ancaman 6 tahun penjara. (abu)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digerebek, Pabrik Kulit Busuk, Bahan Mie Kocok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler