Siswi SMP Digilir Anak Punk di Bawah Jembatan Bengawan Solo

Sabtu, 19 Juli 2014 – 13:49 WIB

jpnn.com - NGAWI – Nasib malang menimpa Bunga (nama samaran), pelajar kelas  IX sebuah SMP di Paron. Gadis 14 tahun tersebut digilir Arga Dewanto alias Bob, 23, warga  Kedungprahu, Widodaren; dan Rudi Efendi, warga Jalan Ronggo Warsito, Ngawi. Korban dicabuli dua anak punk itu di bawah Jembatan Ngunengan, Desa Dumplengan, Pitu.

Berdasar informasi, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 22 Juni sekitar  pukul 15.00. Awalnya, Bunga dan Mel, temannya, bermaksud mencari seorang pria berinisial E di dekat jembatan itu. Mereka lantas menggunakan motor menuju lokasi.

BACA JUGA: Polda Ungkap Esek-esek Bintang Lima

Ketika tiba di tempat yang dituju, korban mendapati salah seorang teman pelaku dan langsung menanyakan keberadaan E. Bunga dan Mel kemudian diajak ke bawah jembatan di atas Bengawan Solo tersebut dengan dalih menunggu E.

Di tempat itu sejumlah anak punk ternyata telah berkumpul. Termasuk Bob dan Rud. “Selanjutnya, sekelompok anak punk ini mengadakan pesta miras, sedangkan korban dan temannya menunggu di kejauhan,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso, Jumat (18/7).

BACA JUGA: Hanya 2 Menit, Emas 1,5 Kg Amblas

Setelah berpesta miras, beberapa teman tersangka naik ke tanggul dan pergi. Yang tersisa hanya Bob dan Rud. Bob yang terpengaruh miras tiba-tiba menarik tubuh korban dan langsung menindihnya. Gadis berambut sebahu tersebut pun berteriak. Tetapi, pemuda bertubuh kurus itu malah membekap mulutnya dan memaksa korban minum arak.

Sementara itu, Rud menarik Mel. Namun, gadis tersebut berhasil kabur. Saat mengetahui sasarannya lolos, Rud langsung bergabung dengan Bob. Mereka mencengkeram tangan serta membekap mulut korban. Setelah itu, mereka secara bergantian memaksa gadis di bawah umur tersebut untuk berhubungan layaknya suami istri. ’’Setelah puas melampiaskan nafsunya, mereka meninggalkan korban begitu saja,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Dirampok di Kairo, Mahasiswi Al Azhar asal Padang Tewas

Beberapa saat kemudian, Mel kembali ke lokasi setelah dihubungi korban. Mereka lantas pulang dan menceritakan kejadian pahit itu kepada ibu korban. Peristiwa tersebut lantas berujung laporan ke Polres Ngawi.

Sayangnya, data yang disampaikan korban sangat minim. Namun, polisi tidak patah semangat. Dengan berbekal ciri-ciri yang diungkapkan korban, petugas membuat sketsa dan menyebarkannya ke sejumlah wilayah. Bob dan Rud juga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dua tersangka itu diketahui mengamen di wilayah Solo sampai Nganjuk,” tuturnya.

Akhirnya, dua tersangka dapat dibekuk saat mengamen di wilayah Ngawi. “Baru tadi malam (Jumat 17/7 dini hari, Red) pelaku diamankan saat mengamen,’’ jelasnya kepada koran ini.

Rud, salah seorang tersangka, mengaku tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh molek korban. Pelaku yang terpengaruh miras itu lantas nekat memerkosa korban bersama Bob. ’’Saya khilaf dan terpengaruh minuman keras,’’ katanya.

Karena itu, dua tersangka bakal dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (pra/isd/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendahara Humas Dirampak di Kantor Bupati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler