jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengamankan pelaku pemerkosaan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku beruisa 20 tahun berinisial SN.
BACA JUGA: Detik-Detik Driver Ojol Ini Perkosa Wanita asal Brasil di Bali, Ya Tuhan
"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Minggu.
Arief mengagtakan peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023).
BACA JUGA: Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan
Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Dia mengungkapkan antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023.
BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa
Pelaku kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah 'suka sama suka' apabila korban merupakan anak di bawah umur," tuturnya.
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Carok Susulan di Bangkalan, Polisi Perketat Penjagaan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti