jpnn.com, SURABAYA - Langkah penarikan mobil dinas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menuai kritik.
Praktisi hukum Abdul Malik menganggap tindakan Risma seperti anak kecil.
BACA JUGA: Pekerja Informal Diusulkan Dapat Pensiunan seperti PNS
Menurut Abdul, Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat mencari keadilan, bukannya sebagai tempat kolusi untuk memenangkan suatu perkara.
Hukum harus ditegakkan dengan putusan hakim yang independen. Untuk itulah, ketika gugatan Pemkot Surabaya atas MOU Pasar Turi dikalahkan.
BACA JUGA: Sori Ya, Bu Risma Tarik Kembali Mobil Mahal Ini
Karena itu, kata dia, Walikota tidak bisa langsung ramai-ramai menarik fasilitas yang diberikan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tindakan Walikota Surabaya sangat tidak etis dan seperti anak kecil yang kalah main lalu minta semua barang-barangnya dikembalikan," kata Abdul.
BACA JUGA: Bu Risma Pantang Menyerah demi Rebut Pasar Turi
Dalam perkara hukum, Abdul menegaskan, tidak ada sangkut pautnya dengan masalah fasilitas yang diberikan Walikota Surabaya.
Dalam Forpimda Kota Surabaya, Walikota Surabaya telah sepakat memberikan fasilitas kepada kejaksaan, pengadilan negeri, TNI dan kepolisian berupa kendaraan roda empat dan roda dua.
Ternyata kesepakatan tersebut, malah ditarik sendiri oleh Risma.
Penyebabnya ketika Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan MOU Pasar Turi.
"Dalam sisi hukum, sangat memalukan membuat kesepakatan sendiri ternyata malah dilanggar sendiri," tambah Abdul Malik. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Siap Telusuri Permintaan Bu Risma
Redaktur & Reporter : Natalia