jpnn.com, JAKARTA - Dua artis senior Cici Tegal dan Meidiana Hutomo menjadi saksi pada persidangan atas Siti Fadulah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/5) dalam perkara korupsi alat kesehatan (alkes). Pada persidangan itu, Cici dan Meidiana mengaku pernah menerima cek senilai Rp 500 juta dari menteri kesehatan di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I tersebut.
Cek itu diberikan langsung oleh Siti untuk keperluan konser amal yang digelar pengajian Orbit pimpinan Din Syamsudin. Cici menuturkan, Siti dan Syafii Ahmad selaku sekretaris jenderal Kementerian Kesehatan pernah hadir pada pengajian Orbit.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Alkes Unud Segera Diadili
Saat itu, Siti mengutarakan niatnya untuk menyumbang dengan memberikan sebuah amplop. "Ini ada sumbangan. Ini silakan, Ci diambil ada bantuan dari Ibu Siti. Itu yang ngomong Ibu (Siti)," kata Cici di persidangan.
Cici setelah menerima cek dari Siti langsung menyerahkannya ke Meidiana selaku bendahara konser. Menurut Cici, konser amal di Jakarta Convention Center (JCC) itu menghabiskan dana Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Sopir pun Dijadikan Direktur Demi Proyek Alkes Banten
"Di JCC. (Uangnya) untuk bayar air time TV, bayar artis, penyanyi," kata pelawak yang punya nama asli Sri Wahyuningsih itu.
Sementara Meidiana mengungkapkan bahwa selama mengikuti pengajian, Siti merupakan tamu istimewa di Orbit. Karena itu, dia mengenal baik Siti yang sering hadir ke pengajian.
BACA JUGA: Saksi: Lelang Proyek Alkes Banten Rekayasa Atut dan...
"Beliau tamu istimewa kami dan beliau waktu itu punya jabatan. Jadi kami kenal baik tamu VIP kami," ujar Meidiana.
Menurut artis sinetron itu, cek yang diberikan Siti Fadilah berupa Mandiri Travel Cheque (MTC) dan BRI. "Saya minta tolong asisten saya Supatmi untuk bantu mencairkan. Supatmi ke Mandiri, saya ke BRI di PIM (Pondok Indah Mall, red)," ujar dia.
Meski demikian, perempuan berhijab itu mengaku tidak mengetahui asal-usul cek Rp 500 juta yang diberikan Siti Fadilah. "Tidak tahu," tegas Meidiana.
Sebelumnya Siti didakwa merugikan negara sebesar Rp 6,14 miliar terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock tahun 2005. Dia juga didakwa menerima suap sebesar Rp 1,87 miliar berupa cek pelawat atau travel cheque dari pengusaha rekanan.
Siti diduga menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih. Serta, 50 lembar MTC senilai Rp 1,37 miliar dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Atut Ancam Ketua Panitia Lelang Proyek Alkes
Redaktur : Tim Redaksi