jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (1/11) sore.
Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka korupsi proyek alat kesehatan. Namun, Siti mengaku tidak ada yang baru dari pemeriksaan kali ini.
BACA JUGA: Fadli Zon: Pak Jokowi Seringlah...
"Ya biasa yang sudah dulu diulang lagi. Tidak ada temuan baru. Tidak ada apa-apa," kata dia kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu pun enggan menjelaskan detail pemeriksaan yang dilakoninya. Adapun kasus yang menjerat dokter ahli jantung itu sebelumnya ditangani Polri.
BACA JUGA: Maruarar: Fadli Zon Jangan Galak-Galak, Nanti Susah Balik
Akan tetapi, KPK lantas mengambil alih kasus itu. Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasa 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
KPK menduga Siti memiliki keterkaitan tindak pidana yang dilakukan Rustam Syarifuddin Pakaya selaku mantan kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.
BACA JUGA: DPD Inginkan Penguatan
Rustam terbukti korupsi karena menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp1,250 miliar dalam pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan TA 2007. Diduga, dia pun ikut menerima aliran dana dari proyek alkes.
Akan tetapi, ia menganggap kasusnya janggal karena KPK tidak menjerat pemberi MTC. "Saya dituduh menerima MTC. Tapi yang memberikan itu tidak jelas, siapa yang memberikan," kata Siti di KPK pagi tadi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingatkan Waspada Penumpang Gelap di Aksi 4 November
Redaktur : Tim Redaksi