jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal memanggil pemilik lelang "keperawanan" situs nikahsirri.com.
Menurut Ketua KPAI Susanto, nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara syar'i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.
BACA JUGA: KPAI Sudah Incar Pemilik Situs Nikahsirri Sejak Lama
Belakangan ini, nikah siri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar'i, tapi karena sejumlah faktor.
"Di antaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," kata Susanto dalam pernyataan resminya, Minggu (24/9).
Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafficking yang akhir-akhir ini menjadi persoalan.
BACA JUGA: Pendiri Situs Nikahsirri.com Ditangkap, Terungkap Motifnya
Bahkan trennya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.
"KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak," tegasnya.
BACA JUGA: Pemilik Situs Lelang Perawan Dibekuk
Dia menambahkan, KPAi sudah mendalami keberadaan akun www.nikahsirri.com.
Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas.
Padahal 14 tahun, masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal.
"KPAI akan memanggil pemilik akun berinisial AW untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif. Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar," tegasnya.
Ai Maryati Solihah yang membidangi Trafficking dan Eksploitasi di KPAI menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad