Sjahril Merasa jadi Korban Fitnah Susno

Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Lima Tahun

Selasa, 03 Agustus 2010 – 09:50 WIB

JAKARTA - Sepak terjang Sjahril Djohan yang disebut-sebut sebagai makelar kasus mulai dibeber di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanDalam sidang perdana Senin (2/8), jaksa penuntut umum menguraikan peranan Sjahril dalam "mengurus" perkara PT Salmah Arowana Lestari dan perkara Gayus Halomoan Tambunan.

Peran itu tidak lain terkait kedekatannya dengan Komjen Pol Susno Duadji yang kala itu menjabat sebagai Kabareskrim

BACA JUGA: Satgas Pastikan Herman Belum Mundur

Misalnya dalam kasus Arowana, ketika Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat yang melaporkan Anuar Salmah ke Bareskrim Polri, Maret 2008
Karena proses perkara dugaan penggelapan modal itu berjalan lambat, Haposan mencoba mendekati Susno.

Haposan memanfaatkan hubungan baiknya Sjahril Djohan yang diketahui memiliki kedekatan dengan Susno

BACA JUGA: Tunggu Sinyal Mutasi September

"Haposan mendengar sendiri bila terdakwa Sjahril Djohan memanggil Susno Duadji hanya dengan sebutan "Sus" dan jika menemui Susno Duadji di ruang kerjanya tanpa mengisi buku tamu," ungkap jaksa Sila Pulungan dalam pembacaan surat dakwaan.

Sjahril bahkan bisa masuk ruang kerja Susno melalui pintu belakang
Selain itu, meski di ruangan Susno ada tamu, dia dapat langsung masuk.

Menanggapi permintaan Haposan yang menginginkan kasusnya dipercepat, Sjahril pun menyampaikannya kepada Susno

BACA JUGA: Tahun Depan, Obat Seribuan Kadaluarsa

"Ini ada kasus ikan arwana yang sudah cukup lama," kata jaksa menirukan ucapan Sjahril saat berkunjung ke ruang kerja SusnoSusno merespon dengan mengatakan, "dilihat dulu."

Selang beberapa hari, Sjahril mengajak Haposan menemui SusnoKala itu, Haposan menunjukkan bukti yang dimilikinya berupa tanda terima uang yang ditandatangani Anuar SalmahSusno lantas menanggapi dengan akan melakukan penangkapan.

Jaksa mengungkapkan, pada pertengahan November 2008, Sjahril kembali menemui Susno dan menanyakan perkembangan kasus itu"Sus, bagaimana nih masalah arwana" katanyaSusno menyahutnya dengan kata-kata, "ini kasus besar Bang! Masak kosong-kosong bae."

Sjahril lantas menyampaikan jawaban Susno tersebut kepada Haposan di Hotel AmbharaHaposan, lanjut jaksa, mengaku sudah menyiapkan Rp 500 juta untuk SusnoSjahril juga menyampaikan permintaan Susno yang meminta bagian prosentase success fee"Mulanya prosentase tersebut dari 10 persen kemudian menjadi 12,5 persen yang pada akhirnya menjadi 15 persen," beber jaksa Sila.

Jaksa menyebutkan, uang Rp 500 juta dalam tas kertas warna coklat lantas diantar Sjahril ke rumah Susno di Jalan Abuserin No2 B, Cilandak, JakselSaat hendak menyerahkan bungkusan coklat, datang Samsurizal Mokoagow yang bermaksud meminta tanda tangan Susno untuk keperluan dinas ke Belanda"Nah Uda ngapain" Dan terdakwa Sjahril Djohan menjawab dengan kata-kata "nih" sambil mengangkat bungkusan yang di dalamnya berisi uang," papar jaksa menirukan percakapan di rumah SusnoSetelah menerima uang itu, lanjut jaksa, Susno memerintahkan penyidik melakukan upaya tangkap, tahan, dan sita.

Sementara dalam kasus Gayus, Agustus 2009, Haposan yang menjadi pengacara Gayus kembali meminta tolong Sjahril agar kliennya tidak ditahanSelain itu, rekening Rp 25 miliar juga diminta dibuka blokirnyaSaat Sjahril membicarakan masalah itu, Susno menyanggupi untuk membantu dengan kata-kata, "siap Bang, yang menangani ini adalah orang saya, namanya MArafat."

Jaksa mengatakan, Sjahril kemudian meminta Haposan agar menyiapkan dana Rp 3,5 miliar untuk SusnoSelanjutnya, Sjahril dan Haposan bertemu dengan Brigjen Pol Radja Erizman di ruang direktur II/ Eksus BareskrimSaat itu dibicarakan pembagian uang terkait kasus pajak Gayus jika blokir rekening dibuka"Dalam pertemuan itu, Haposan menulis di atas kertas kecil pembagian dari perkara Gayus apabila blokir dapat dibuka," urai jaksaTulisan dalam kertas itu: Bareskrim 5, Kejaksaan 5, Hakim 5, Gy 5, Lawyer 5.

Akibat perannya itu, Sjahril dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1selain itu juga pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 88 KUHP subsider pasal 13 jo pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 88 KUHPDia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sjahril yang mengenakan kemeja warna putih tampak tenang mendengarkan dakwaan jaksaDia hanya menjawab singkat saat ketua majelis hakim Sudarwin menanyakan tentang isi dakwaan"Mengerti, yang mulia," katanya sembari menganggukDia lantas menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya yang langsung menyatakan mengajukan eksepsi (keberatan).

Dalam eksepsi yang dibacakan bergantian kuasa hukumnya, Sjahril mengaku telah menjadi dipojokkan dengan opini yang berkembang dalam pemberitaanYakni sebagai orang yang pasti bersalah dan "dianugrahi gelar" makelar kasus (markus) kelas kakap"Berita-berita fitnah itu bersumber dari satu sumber berita saja, yaitu Susno Duadji, yang dikembangluaskan oleh orang-orang yang tidak mengerti hukum, hanya asbun atau asal bunyi," urai Hotma Sitompoel, kuasa hukum Sjahril.

Hotma lantas mencuplik beberapa berita yang termuat dalam beberapa media massaMisalnya, SJ (Sjahril Djohan) yang disebut Susno di depan Komisi III DPR sebagai makelar kasus pajak, SJ yang disebut sebagai pengatur rekayasa kasus Gayus, dan mister X yang bukan anggota kepolisian yang memiliki ruangan sendiri di sebelah ruang Wakapolri.

"Sumber berita itu berasal dari Susno, hanya isapan jempol dan fitnah semata, dalam rangka pengalihan masalah pencopotannya selaku Kabareskrim," ujar HotmaDia menyebutkan, menurut berita yang beredar, pencopotan Susno dari Kabareskrim karena tersangkut sejumlah kasus, seperti Bank Century dan konflik KPK - Polri (cicak - buaya)

"Jadi, berita yang bersumber dari saudara Susno Duadji adalah upayanya untuk lari dari tanggung jawabnya dan mencoba melempar tanggung jawabnya pada terdakwa (Sjahril Djohan)," sambung pengacara senior itu.

Masih berdasarkan ucapan Susno, menurut Hotma kliennya disebut-sebut memiliki memo sakti dalam mengatur institusi Polri, termasuk mencopot, mengangkat, dan memindahkan jenderal"Sampai saat ini, semua ocehannya di hadapan Komisi III DPR yang beranggotakan para sarjana hukum, tidak pernah dibuktikannyaArtinya, dia (Susno) membuali para anggota DPR yang terhormat," kata Hotma.

Kuasa hukum juga mempertanyakan Susno yang mengetahui Sjahril bermain kasus di Bareskrim saat dia menjabat Kabareskrim"Kalau Susno Duadji tahu bahwa terdakwa (Sjahril Djohan) ini bermain kasus di Bareskrim Polri, kenapa dia tidak tangkap dari semula," tanya Hotma.

Dengan begitu, kuasa hukum meyakini, berita yang bersumber dari Susno untuk mengalihkan tanggung jawab atas perbuatannya yang di-nonjob-kan"Justru berita-berita tersebut sekarang membuktikan bahwa dia bukan tahu banyak saja, tapi patut diduga dialah aktor intelektual, pelaku semua perkara yang didakwakan sekarang ini," tudingnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan label Susno sebagai whistle blowerPadahal, saat ini, Susno juga menjadi tersangka dan perkaranya sudah masuk ke Kejaksaan.

Hotma menuturkan, seiring dengan pengungkapan kasus Gayus, kliennya justru dalam posisi sebagai pengungkap kebohongan besar sang whistle blower, Susno DuadjiHal itu ditunjukkan dengan inisiatifnya pulang ke Indonesia (13/4), menuju Mabes Polri untuk memberikan penjelasan"Dengan demikian, adalah lebih tepat bila terhadap terdakwalah yang diberikan gelar whistle blower yang sesungguhnya," ujar Hotma dalam eksepsi setebal 24 halaman itu.

Dia menyebut, sejak kepulangan kliennya itu ditambah dengan sikap terus terang di penyidik, perkara yang ada menjadi jelas"Dan bualan Susno terhenti, sehingga proses penyidikan perkara berjalan lancar," sambungnya

Karena sikap kooperatif plus kondisi Sjahril yang membutuhkan perawatan medis, lanjut Hotma, pihaknya mengajukan penangguhan penahananMenanggapi hal itu, hakim Sudarwin menyatakan akan lebih membicarakan bersama dengan anggota majelis hakim lainnyaSidang akan kembali dilanjutkan pekan depan (9/2) dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Evaluasi Kinerja Gubernur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler