JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto tidak menganggap keberadaan surat keputusan KPU Lampung tentang pembatalan kemenangan pasangan Sjahroedin ZP dan Joko Umar SaidBahkan Mendagri menegaskan bahwa pasangan tersebut tetap akan dilantik pada 2 Juni mendatang.
“Soal Lampung pemerintah tetap konsisten dengan norma dan aturan
BACA JUGA: Adik Bupati Bangli Jadi Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali
Pada waktu pemilihan gubernur, Lampung adalah satu dari 40 daerah yang pelaksanaannya (Pilkada) dimajukan ke 2008Menurutnya, pada proses Pilkada Lampung memang ada pihak yang mengajukan keberatan
BACA JUGA: Dirut PLN Janji Telisik Pemasangan Listrik di NTT
Namun proses itu sudah selesaiBACA JUGA: Pembunuh Jurnalis Radar Bali Ditangkap
“Fatwa MA itu tentunya bukan ranah politik,” ucapnya.Mantan Gubernur Jawa Tengah itu justru mengatakan, meski MA melalui fatwanya pada pertengahan Maret lalu berpendapat tidak ada alasan untuk tidak segera melantik Sjahroedin-Joko Umar, namun pemerintah tetap konsisten untuk melantik pasanagn tersebut pada 2 Juni mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Lampung pada 19 Mei lalu telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembatalan pelantikan Sjahroedin-Joko Umar Said sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur Lampung terpilihKeputusan KPU Lampung itu didasarkan pada vonis Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Lampung atas Nurlaila, pelaku money politic dalam Pilkada Gubernur LampungNamun Nurlaila bukanlah anggota Tim Kampanye pasangan Sjahroedin-Joko Umar Said.
KPU Lampung juga mendasarkan keputusannya pada fatwa MA yang menyebut jika terbukti melakukan money politic kemenangan pasangan terpilih bisa dibatalkanNamun berdasarkan pengakuan Sekretaris KPU Lampung Fahrizal Darminto, ternyata fatwa MA itu diterbitkan untuk masalah sengketa Pilkada di Bengkulu(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiu Tutul Terdampar di Pantai Tondo
Redaktur : Tim Redaksi