jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Senin (10/7). Menteri BUMN di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan masuk dalam daftar saksi kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Laksamana akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung. “Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin, red),” kata Febri.
BACA JUGA: KPK Garap Mantan Menkeu Bambang Subianto
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan atas mantan Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet. Sumantri juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Syafruddin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi pada 25 April lalu. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
BACA JUGA: KPK Mulai Bidik KKSK Dalam Kasus SKL BLBI
KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. SKL terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada BPPN.
Meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari total Rp 4,8 triliun, Sjamsul telah menerima SKL dari BPPN. Padahal, Sjamsul masih harus membayar Rp 3,7 triliun.(Put/jpg)
BACA JUGA: KPK Garap Mantan Presiden Komisaris Gadjah Tunggal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal BLBI, KPK Harus Ikuti Audit BPK
Redaktur : Tim Redaksi