jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyoroti lima masalah penting yang menimbulkan kisruh di kalangan dunia pendidikan.
Ketum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi menyebut masalah-masalah tersebut cukup mengganggu para guru, pendidik, dan tenaga kependidikan.
BACA JUGA: Kementan dan Pemda Kolaborasi untuk Antisipasi Penyebaran PMK di NTB
Adapun lima masalah tersebut ialah:
1. Sekolah swasta kurang perhatian pemerintah
PGRI menyoroti persoalan sekolah swasta yang pada umumnya untuk menampung anak-anak tidak bisa masuk sekolah negeri, tetapi kurang mendapat perhatian.
BACA JUGA: Pesan Bupati Jabes kepada PNS, CPNS dan PPPK yang Menerima SK
Seharusnya, kata Unifah, pemerintah tidak hanya menganakemaskan sekolah negeri. Sekolah swasta harus mendapatkan perhatian yang sama, karena fungsinya ikut mencerdaskan anak bangsa.
"Jumlah anak-anak sekolah di sekolah swasta lebih banyak dibandingkan negeri. Kami berharap ada perlakuan adil pemerintah pada sekolah swasta," tegas Unifah di sela-sela peringatan halal bihalal PB PGRI tahun 2022 di Jakarta, Sabtu (21/5).
BACA JUGA: Ketum PGRI: Pemerintah Gembar-gemborkan 1 Juta PPPK Guru, Faktanya Mana?
2. RUU Sisdiknas dibuat tergesa-gesa
Polemik RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi perhatian PGRI.
Unifah menyarankan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar persoalan-persoalan penting menyangkut masa depan bangsa itu sebaiknya didiskusikan secara terbuka.
"Pembahasan RUU Sisdiknas sebaiknya melibatkan para ahli dan masyarakat agar menjadi pedoman dan arah bagi kelangsungan pendidikan yang bermutu," ucapnya.
3. Program 1 juta PPPK guru realisasinya jauh dari harapan
BACA JUGA: Ketum PGRI: Pemerintah Gembar-gemborkan 1 Juta PPPK Guru, Faktanya Mana?
Prof. Unifah mengungkapkan kekecewaannya karena sampai pertengahan tahun, realisasi program 1 juta PPPK guru jauh dari harapan.
Tercatat ada 293 ribuan PPPK guru tahap 1 dan 2 yang lolos formasi, tetapi proses pengangkatannya berjalan lambat.
"Mana itu 1 juta PPPK guru. Nyatanya masih tersisa banyak formasi, bahkan yang lulus passing grade (PG) saja belum jelas nasibnya.
4. Masa kontrak PPPK guru minim
PGRI sangat kecewa dengan singkatnya masa kontrak kerja PPPK guru. Di dalam PP Manajemen PPPK, masa kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Semestinya, kata Unifah, masa kontrak disesuaikan dengan usia guru, bukan dipukul rata.
Hal itu juga tidak sesuai dengan usulan PB PGRI agar guru mendapatkan jaminan kontrak kerja secara berkesinambungan sampai batas usia pensiun (BUP).
Artinya, perpanjangan kontrak tidak dibuat bertele-tele, karena sejatinya kualitas para guru tersebut sudah terbukti.
5. Nasib guru honorer lulus PG PPPK tidak jelas
Ketum PB PGRI menyesalkan lambatnya penanganan pemerintah terhadap nasib 193 ribuan guru honorer lulus PG PPPK tahap 1 dan 2 tanpa formasi.
Dua kali para guru tersebut ikut tes dan lulus PG, tetapi belum bisa diangkat karena formasi tidak tersedia.
PGRI mendesak pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk para guru tersebut. Demikian juga dengan nasib guru honorer yang NIP PPPK sudah terbit, tetapi SK belum diserahkan.
"Kami meminta Pemda segeralah mengangkat para guru tersebut, berikan mereka SK PPPK. Ingatlah, UU Guru dan Dosen mengamanatkan pemerintah pusat serta daerah menjamin kesejahteraan para guru serta pendidik," ujar Unifah.
Untuk itu, PGRI akan terus membangun silaturahmi dengan berbagai pihak dengan pemerintah pusat, daerah agar tercapainya kejelasan khususnya tentang status guru honorer yang saat ini masih abu-abu. (esy/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Irjen Napoleon Belum Dipecat, Nama Prabowo & Jenderal Gatot Terseret, Tak Ada Pilihan Lain?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad