SK Kepengurusan PKB Diteken Menkumham, Apa Kabar Muktamar Tandingan?

Kamis, 05 September 2024 – 21:10 WIB
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

"Kalau tidak salah, saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah, ya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Panas, Tommy Kurniawan Bilang Garda Bangsa PKB Siap Berperang

Dia mengatakan Kemenkumham pada prinsipnya tidak mungkin menahan jika ada permohonan pengesahan kepengurusan dari partai politik.

Walakin, sejauh ini menurutnya ada beberapa partai politik lainnya yang sudah menggelar kongres atau musyawarah tetapi belum mengirimkan nama kepengurusannya ke Kemenkumham.

BACA JUGA: Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan

Selain itu, menurutnya saat ini sudah ada SK partai politik terbaru yang diterbitkan dan juga telah ditandatangani.

"Ada yang sudah saya tandatangani, ada partai yang sudah selesai berkongres tetapi belum memasukkan permohonan untuk pengesahan," katanya.

BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina Palembang, Cuma 1 Pelaku yang Ditahan

Namun, saat disinggung soal adanya isu muktamar tandingan, Supratman enggan menanggapi.

Menurutnya, Kemenkumham melayani setiap pihak yang mengajukan permohonan terkait hal itu.

"Kami enggak bisa berandai-andai soal itu. Yang belum ada ngapain saya komentarin, oke," ucap menteri sekaligus kader Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, PKB telah menggelar Muktamar pada 24–25 Agustus 2024 di Bali dan mengamanahkan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk kembali menjadi Ketua Umum PKB.

Forum musyawarah tertinggi parpol pimpinan Cak Imin itu juga menyepakati Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai ketua Dewan Syuro PKB.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler