SK Pemberhentian Wako Medan Sudah Diserahkan

Jumat, 16 Mei 2014 – 07:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai pemberhentian tetap  Rahudman Harahap sebagai walikota Medan, kepada Asisten I Pemprov Sumut Hasiholan Silaen, di gedung Kemendagri, Rabu (14/5).

Djohermansyah sudah meminta kepada Silaen agar menyerahkan SK dimaksud kepada Rahudman, yang saat ini berada di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

BACA JUGA: Bermasalah, 25 Honorer K2 Terancam Batal jadi CPNS

"Kemarin SK sudah diserahkan ke Asisten I Pak Silaen, dengan amanah agar supaya menyerahkan ke Pak Rahudman. Mudah-mudahan beliau (Rahudman, red) ikhlas," ujar Djohermansyah Djohan kepada JPNN kemarin (15/5).

Pesan kedua yang disampaikan pria bergelar profesor itu kepada Silaen, agar Pemprov Sumut segera memfasilitasi digelarnya Rapat Paripurna DPRD Medan untuk mengusulkan plt Wako Medan Dzulmi Eldin sebagai walikota Medan definitif.

BACA JUGA: Tiga RUU Provinsi Baru Pemekaran Sumut Dibahas Lagi

Djohermansyah berharap, dengan keluarnya SK pemberhentian ini, semua pihak, baik kalangan birokrat di Pemko Medan, dan juga masyarakat, bisa menerimanya. Pasalnya, menurut mantan Deputi Bidang Politik Kantor Setwapres era Wapres Jusuf Kalla itu, dengan adanya wako definitif, nantinya proses pembangunan Kota Medan akan bisa berjalan normal.

"Nantinya, Pak Dzulmi Eldin ini memimpin Medan hingga Juli 2015. Sendirian, tak ada pengisian wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan," ulas Prof Djo, panggilan akrab mantan Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu.

BACA JUGA: SK CPNS Belum Selesai Diteken Wali Kota

Seperti diketahui, Rahudman sudah berstatus terpidana kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005. Putusan kasasi MA yang keluar 26 Maret 2014, memvonis Rahudman lima tahun penjara. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urine Pembunuh Intel Kejati Jambi Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler