Tiga RUU Provinsi Baru Pemekaran Sumut Dibahas Lagi

Jumat, 16 Mei 2014 – 07:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan seluruh Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang menjadi inisiatif DPR akan dilanjutkan lagi.

Di dalamnya termasuk lima RUU pemekaran di wilayah Sumut, yang ditargetkan sudah bisa disahkan menjadi UU sebelum masa tugas DPR periode 2009-2014 berakhir, yakni pertengahan Agustus 2014.

BACA JUGA: SK CPNS Belum Selesai Diteken Wali Kota

Kelima RUU pemekaran di wilayah Sumut itu adalah tiga RUU pembentukan provinsi, yakni Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng).

Dua lagi adalah pembentukan kabupaten baru, yakni Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.

BACA JUGA: Urine Pembunuh Intel Kejati Jambi Diperiksa

Khusus Provinsi Sumteng, berada dalam satu paket dengan 22 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan pemerintah sudah setuju untuk dilakukan pembahasan.

Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk memulai pembahasan ke-22 RUU dimaksud, bersama dengan DPR.

BACA JUGA: Usut Korupsi SPPD, Bupati Sumedang Digarap Lagi

"Presiden sudah mengeluarkan Surpres untuk 22 RUU pemekaran, sudah diterima DPR dan segera dimulai pembahasannya di Komisi II," ujar Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Abdul Hakam Naja yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu, kepada JPNN.

Khusus 22 RUU itu sudah ada Panja tersendiri. Sementara, untuk 4 RUU yang lain dari Sumut, yakni Simalungun Hataran, Pantai Barat Mandailing, Protap, dan Sumteng, masuk dalam paket 65 RUU, yang juga ditangani Panja tersendiri.

Hakam menjelaskan, untuk yang masuk dalam paket 65 RUU itu, pembahasannya sudah lebih maju, yakni sudah masuk pembahasan tingkat I di Komisi II DPR.

Diyakini, meski jumlahnya cukup banyak, DPR tidak akan keteteran karena sudah dibagi-bagi dalam tiga Panja. Satu Panja lagi menangani 4 RUU pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar menyatakan Panja Pemekaran sudah komit untuk merampungkan tugasnya membahas seluruh RUU itu sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Pasien Suspect Mers-Cov Masih Diisolasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler