SK Peradi Otto Sudah Tidak Laku, Perkara yang Ditangani Anggotanya Jadi Terhambat

Rabu, 20 April 2022 – 21:00 WIB
Suasana ruang sidang di PN Jaksel. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi versi Otto Hasibuan ditolak bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan ini sebagai buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Peradi Otto tidak sah.

BACA JUGA: Hotman Paris Keluar Dari Peradi, Otto Hasibuan: Kami Sedang Mempertimbangkan

Peristiwa ini terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang Bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2022.

Saat sidang, Albert selaku kuasa hukum dari tergugat I keberatan dengan status dari pengacara pihat lawan.

BACA JUGA: Tinggalkan Peradi, Hotman Paris Berlabuh di DPN Indonesia

"Kami keberatan karena kartu anggota diduga tidak sah. Sebab MA sudah menyatakan SK Peradi (Otto) sudah tidak sah lagi," kata Albert dalam persidangan.

"Kami meminta kepada penggugat untuk mengganti advokat karena kartu advokatnya tidak sah," kata Albert.

BACA JUGA: Hotman Paris Mengajukan Pengunduran Diri dari Peradi, Otto Hasibuan Merespons Begini

Menanggapi keberatan itu, pihak penggugat beralasan kuasa hukumnya sah untuk beracara.

Majelis hakim menyatakan menunda persidangan hingga 11 Mei dan akan mempelajari keberatan dari pihak tergugat I.

"Keberatan akan kami pelajari terlebih dahulu. Selain itu, karena pembuktian juga belum lengkap maka sidang akan dimulai lagi tanggal 11 Mei 2022," kata hakim.

Usai sidang Albert menyatakan akan tetap mempertahankan keberatannya itu.

Sebab, keabsahan kuasa hukum penggugat sudah tidak ada lagi.

"Kami tegaskan, jika pada persidangan selanjutnya (kuasa hukum) tersebut masih ada di mereka, saya akan walk out," kata Albert.

Permohonan Albert ini dilandari dengan putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 997 K/PDT/2022.

Pada 18 April 2022, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

"Tolak kasasi," tulis MA dalam laman kepaniteraan.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Nurul Elmiyah dengan anggota Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh.

Dengan putusan PN Lubuk Pakam, majelis hakim menyatakan SK DPN Peradi No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Hakim menilai, SK DPN Peradi versi Otto itu dibentuk berdasarkan rapat pleno dan sudah melewati jangka waktu 6 bulan sebagaimana diamanatkan hasil Munas II Peradi di Kampar, Riau.

Majelis menilai hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler