jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 15.415 guru sampai saat ini belum mendapatkan SK PPPK, padahal mereka sudah mendapatkan NIP PPPK sejak beberapa bulan lalu.
Fakta itu diungkap Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, saat rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Kamis (10/11).
BACA JUGA: Kalimat Ketua Forum Guru P1 PPPK di Senayan, Tegas, Harus 100% Tahun Ini
Menurut Nunuk, dari 193 860 guru yang lolos seleksi PPPK 2021 tahap 1 dan 2, sebanyak 272.517 telah mendapatkan SK dan resmi menjadi ASN. Namun, terdapat 15.415 telah terbit NIP PPPK, tetapi masih menunggu pengangkatan pemda.
Seharusnya, kata Nunuk, mereka sudah diangkat dan mendapatkan hak-haknya, karena gaji guru PPPK sudah ditransfer ke pemda.
BACA JUGA: Guru Honorer Gagal Mendaftar PPPK 2022 Berbondong-bondong ke Kemendibudristek, Helpdesk Payah!
Fakta tersebut mengundang reaksi Anita Jacoba Gah. Politikus Partai Demokrat dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.
"KPK harus turun tangan, karena saya mendapat informasi dana PPPK ini dimainkan oleh pemda," ujar Anita.
BACA JUGA: Ada Masalah di Pendataan Non-ASN, Komisi II DPR Segera Bentuk Pansus Honorer
Dia mengingatkan kepala daerah dan DPRD agar tidak main-main dengan anggaran gaji PPPK.
Anggaran itu diperjuangkan Komisi X dan pemerintah pusat untuk menolong guru honorer yang ingin meningkatkan kesejahteraannya lewat PPPK.
"Para kepala daerah dan DPRD harus dipanggil ke Komisi X. Dudukkan bersama pemerintah pusat agar terbuka semuanya," serunya.
Anita mengusulkan kepada pimpinan Komisi X untuk memanggil pemda yang mengaku anggarannya tidak ada untuk menggaji PPPK.
Menurut Anita, para kepala daerah itu harus menunjukkan apakah benar tidak ada transferan untuk gaji PPPK ke rekening pemda.
Politikus kelahiran 9 Maret 1974 itu mengaku mendapat banyak pengaduan guru honorer. Mereka menangis dan meminta Komisi X memperjuangkan nasibnya.
"Siapa lagi yang bisa menghapus air mata para guru honorer selain pemerintah dan DPR," terang Anita Jacoba Gah. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad