JAKARTA -- Hingga Rabu sore (18/8) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan pengangkatan pasangan dr.H.Tigor Panusunan Siregar,Sp.PD-Suhari,SIP sebagai bupati-wakil bupati Labuhanbatu periode 2010-2015Dengan demikian, hampir bisa dipastikan pelantikan pasangan tersebut yang direncanakan besok (19/8), batal.
"SK untuk Labuhanbatu masih sedang diproses
BACA JUGA: Jangan Paksakan Penerapan E-Voting
Sedang besok pagi-pagi, mendagri tugas ke Kepri untuk melantik gubernur-wakil gubernur Kepri terpilih," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang kepada JPNN di kantornya, Rabu (18/8).Hanya saja, Saut tidak menjelaskan mengapa SK belum juga diterbitkan
BACA JUGA: Besok, Mendagri Lantik Sani-Soerya
Dijelaskan Saut, penunjukkan Plt untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, sekaligus menjaga kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umumSebelumnya, dalam sebuah diskusi membedah pencalonan Suheri sebagai wakil bupati Labuhanbatu di Jakarta, Koodinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeiry Sumampow menilai, hasil pemilukada Labuhanbatu cacat substansial
BACA JUGA: Pilkada oleh DPRD Tak Salahi Demokrasi
Hal ini lantaran Suheri baru menyatakan mundur sebagai Ketua KPU Labuhanbatu pada 10 Maret 2010"Sementara, dia sudah dinyatakan sebagai calon pada 22 Februari 2010," ujar Jeiry.Dipersoalkan juga mengenai nama Suheri, yang sebagai ketua KPU Labuhanbatu menggunakan nama Suheri Pane, namun saat mencalonkan diri menggunakan nama Suheri sajaMundurnya Suheri dari KPU, lanjut Jeiry, juga melanggar pasal 29 UU Nomor 22 Tahun 2007Dimana diatur, anggota KPU bisa mengundurkan dengan alasan kesehatan dan gangguan fisik atau jiwa"Dan Suheri mengundurkan diri atas inisiatif sendiri, bukan karena alasan kesehatan," ujarnya dalam diskusi Selasa (17/8) lalu. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Ribu Orang di Tidore Kepulauan Diklaim Tak Mencoblos
Redaktur : Tim Redaksi