jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Achmad mengomentari kasus dugaan kebohongan dana bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.
Bantuan yang belakangan diketahui palsu itu diterima secara simbolis oleh Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Lain, Anak Akidi Tio Sudah 2 Kali Mangkir
Menurut Suparji, Bareskrim Polri perlu terlibat untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Bareskrim Polri perlu terlibat, supaya lebih obyektif," kata Suparji kepada JPNN.com, Senin (2/8).
BACA JUGA: Inikah Catatan Polda Metro Jaya soal Anak Akidi Tio Pernah Menipu?
Akademisi itu menegaskan, semua fakta terkait termasuk Kapolda Sumsel yang menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heriyati, juga perlu didalami.
"Semua fakta yang terkait perlu didalami, mengapa terjadi seperti itu (menerima sumbangan, red)," tutur Suparji.
BACA JUGA: Anak Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
Suparji menambahkan, pemeriksaan terhadap Irjen Eko itu ssbagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas pemberian informasi yang tidak benar.
"Ini bagian untuk meminta pertanggungjawaban hukum yang telah membuat berita tidak benar," kata Suparji.
Diketahui, anak Akidi Tio bernama Heriyanti dijemput polisi atas dugaan berbohong soal bantuan Rp 2 triliun yang diserahkan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel.
Wanita itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (2/8). (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama