jpnn.com, PALEMBANG - NY, perempuan yang mengaku sebagai istri pertama Bupati Banyuasin Askolani ternyata tidak gentar menghadapi ancaman sang kepala daerah.
Alih-alih mencabut laporan polisi terhadap Askolani, dia justru menyarankan orang nomor satu di Pemkab Banyuasin itu juga menempuh jalur hukum.
BACA JUGA: Banyuasin Jadi Daerah dengan Realisasi Belanja Tertinggi di Sumsel
NY nelalui kuasa hukumnya, Ana Hariyanto menyampaikan pernyataan terkait dengan perkara perseteruan antara dirinya dengan Askolani
Pertama, pernikahan antara NY dengan Bupati Banyuasin sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor: 736/22/XII/2014.
BACA JUGA: Somasi Tak Direspons NY, Bupati Banyuasin Bakal Melaporkan Balik
"Perlu kami sampaikan bahwa klien kami (NY) dengan Bupati Banyuasin menikah resmi secara hukum," kata Ana dalam jumpa pers di Kafe No Limit, Palembang, Jumat malam (5/8).
Selain itu, dia menyampaikan bahwa Askolani telah memberikan buku nikah kepada kliennya di dalam kamar satu hari setelah pernikahan.
BACA JUGA: Bupati Banyuasin Menuntut Permintaan Maaf, NY Punya Waktu 2Ã24 Jam
"Nah hal ini berbanding terbalik dengan pengakuan Askolani melalui kuasa hukumnya yang menyebutkan antara keduanya hanya menjalani pernikahan secara siri, apalagi mengenai akte nikah yang di PTUN kan," jelasnya
Kedua, Ana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengomentari jalannya proses hukum dugaan tindak pidana menikah tanpa izin yang dilaporkan kliennya ke polisi.
"Hal ini telah kami serahkan kepada pihak Polda Sumsel dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatera Selatan, kami tidak elok untuk mengomentarinya," tegasnya.
Ketiga, sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum, Ana mempersilakan kubu terlapor (Bupati) untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
"Jadi saudara AS, bila merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya silahkan tempuh jalur yang diinginkan," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati