SKB 4 Menteri Bukan Untuk Pasung Buruh

Kamis, 27 November 2008 – 16:05 WIB
JAKARTA – Mendagri Mardiyanto meminta semua pihak agar memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri secara utuhDitegaskan, materi SKB itu tidak memasung angka tertentu dalam menetapkan Upah Minimum Regional (UMR)

BACA JUGA: Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta

SKB itu hanya semacam rambu-rambu untuk kepentingan penyelamatan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan buruh.

Dijelaskan Mardiyanto, dalam menghadapi krisis keuangan global seperti sekarang ini, pemerintah memang harus mengambil langkah-langkah antisipasi penyelamatan
“Langkah penyelamatan baik untuk pengusaha dan langkah peningkatan pendapatan bagi para buruh

BACA JUGA: Madinah Steril, Makkah Ubah Transportasi

Mari kita cermati, SKB 4 Menteri tidak mematok harga mati
SKB 4 menteri dijadikan rambu-rambu

BACA JUGA: Kejagung Abaikan Teguran Tommy

Kalau ada yang mengatakan ini memasung tidak boleh 6,5 persen, saya kira sampai sekarang kita tidak memasung itu,” papar Mardiyanto di Jakarta, Kamis (27/11).

Ditegaskan, yang punya kewenangan untuk menentukan berapa besaran kenaikan UMR itu bukanlah pemerintah pusat, tapi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing gubernur“Jadi tetap berada pada gubernur sebagai Ketua Dewan Pengupahan DaerahItu saya hormati dan rata-rata di atas 10 persenSaya minta pemahaman SKB itu tidak sepotong-sepotong, tapi secara utuh,” ungkap mantan gubernur Jateng itu.

Sebelumnya, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang pernah mengatakan, gubernur harus secara bijak menetapkan besarnya UMR yang di satu sisi tidak memberatkan pengusaha, tapi di sisi lain buruh bisa mendapatkan UMR yang bisa mencukupi kebutuhan tingkat minimum.

Seperti diketahui, ada sejumlah poin penting di SKB 4 menteri ituSKB dikeluarkan sebagai salah satu cara menghadapi dampak krisis perekonomian globalPemerintah melakukan berbagai upaya agar ketenangan berusaha dan bekerja tidak tergangguUpaya itu antara lain menugaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan konsolidasi unsur pekerja/buruh dan pengusaha melalui forum LKS tripartit nasional dan daerah serta dewan pengupahan nasional dan daerah agar merumuskan rekomendasi penetapan upah minimum yang mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasionalMenakertranas juga diminta melakukan upaya meningkatkan efektivitas mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat dan berkeadilan serta pencegahan terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Sementara, Mendagri diminta melakukan upaya agar gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, termasuk meningkatkan komunikasi yang efektif dalam lembaga kerjasama tripartit daerah, dan dewan pengupahan daerahAgar gubernur dalam menetapkan upah minimum da segala kebijakan ketenagakerjaan di wilayahnya mendukung kelangsungan berusaha dan ketengakerjaan dengan senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sedang tugas Menteri Perindustrian melakukan upaya untuk mendorong efisiensi proses produksi, optimalisasi kapasitas produksi dan daya saing produk industriJuga menyusun kebijakan penggunaan produksi dalam negeri dan melaksanakan monitoring pelaksanaannyaKepada Menteri Perdagangan ditugaskan melakukan upaya peningkatan pencegahan dan penangkalan penyelundupan barang-barang dari luar negeriMemperkuat pasar dalam negeri dan promosi penggunaan produk dalam negeri.

Mendorong ekspor hasil industri padat karyaDan kepada Gubernur diminta agar dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depsos Musnahkan 10.339 Undian Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler