SKB 4 Menteri Tak Dicabut, PDIP Ajukan Interpelasi

Rabu, 26 November 2008 – 16:21 WIB

JAKARTA - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F PDIP) DPR mendesak pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

"Jika SKB 4 Menteri itu tidak segera dicabut, maka Fraksi PDIP akan menggunakan hak interpelasi," tegas juru bicara Fraksi PDIP dr Ribka Tjipta Ning, di ruang Fraksi PDIP DPR, Jakarta, Rabu (26/11).

Bagi PDIP, lanjut Ribka, SKB 4 menteri itu merupakan sebuah proses pembunuhan massal bagi buruh karena mengukur dan memaksakan kenaikan upah buruh atas dasar tingkat pertumbuhan ekonomi.

Jika upah buruh tidak naik minimal sama dengan tingkat inflasi maka daya beli riil buruh menurunOleh karena itu tidak logis mendasarkan kenaikan upah pada tingkat pertumbuhan ekonomi, dan bukan pada tingkat inflasi, ujarnya.

"Tingkat pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 6 persen sementara tingkat inflasi mencapai 11 persen

BACA JUGA: SBY Bakal Buka Sidang APA

Jika kenaikan upah dibatasi maksimum sama dengan pertumbuhan ekonomi berarti pemerintah by design memperburuk kehidupan para buruh," tegas Ribka, yang juga Ketua Komisi IX DPR itu.

Dia jelaskan, penetapan upah yang diserahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa keterlibatan pemerintah, sebagaimana tertera pada SKB 4 menteri jelas-jelas tidak sesuai dengan UU No
13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pasal 88 (1) dari UU No

BACA JUGA: ICW Ragukan Efektifitas CCTV KPK

13/2003 menegaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Artinya pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan guna melindungi pekerja/buruh sebagaimana yang diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 45," ujarnya.

Dengan ketentuan tersebut, tegasnya, masalah upah tidak bisa diserahkan begitu saja menjandi urusan bipartit pengusaha-buruh, melainkan perlu kebijakan pemerintah yang melindungi kehidupan buruh.

"SKB 4 menteri yang menyerahkan masalah upah sebagai sebagai masalah bipartit menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan tanggung jawabnya dalam melindungi kepentingan buruh

BACA JUGA: Mendagri Resmikan Kabupaten Toraja Utara

Ini jelas-jelas memperlemah posisih buruh," tegasnya.

Selain itu, SKB 4 menteri itu juga dinilai FPDIP sebagai praktek yang tidak membantu pengusaha dalam mencegah PHK"Akar persoalan krisis saat ini bukan pada tingginya upah buruh, melainkan menurunnya daya serap pasar duniaMerespon krisis global dengan mengeluarkan SKB 4 Menteri merupakan kebijakan yang mengada-ada dan salah alamat."

Untuk membantu pengusaha, pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya mengurangi highcost economy yang berbasis pada patronase politik dan tingginya biaya birokrasi dalam bentuk biaya siluman"Disinyalir oleh kalangan pengusaha alokasi untuk biaya siluman sekarang ini sudah mencapai dua kali lipat dari upah buruh," ujarnya.

Oleh karena itu, selain minta pemerintah segera mencabut SKB 4 Menteri, Fraksi PDIP juga menghimbau kepada para gubernur, dan bupati untuk tetap mengacu pada UU No13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Minta kepada seluruh buruh dan pengusaha untuk bersatu menentang kebijakan pemerintah yang seringkali merugikan buruh dan pengusaha.

"Yang lebih penting, FPDIP mendesak DPR RI agar memposisikan aspirasi FPDIP ini menjadi sikap DPR RI dan berpihak kepada buruhJika usul PDI Perjuangan tidak diindahkan, maka FPDIP akan menggunakan hak Interpelasi(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis, Konsumsi BBM Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler