SKB Baru untuk Sektor Bisnis

Kamis, 24 Juli 2008 – 14:44 WIB

JAKARTA-Pemerintah berencana akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang mengatur kewajiban pelanggan listrik dari sektor
bisnis untuk mengurangi pemakaian listrik 10 sampai 20%SKB dua menteri ini akan ditandatangani oleh Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan.
Hal dini diungkapkan J

BACA JUGA: Pemda Membangkang, Mendagri Cemas

Purwono, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, (24/07)

"Kita akan membuat SKB baru antara Menteri ESDM dan Menteri Perdagangan untuk pelanggan listrik dari sektor bisnis", katanya

BACA JUGA: RI-Vietnam Rintis Pemberantasan Korupsi

Menurut Purwono pemberlakuan SKB dua menteri ini bertujuan untuk menurunkan beban puncak sebesar 200 hingga 300 MW
SKB baru akan diberlakukan untuk kantor pemerintahan, gedung perkantoran, hotel, papan reklame, pertokoan, mall.
Defisit kapasitas cadangan listrik Jawa Bali sebesar 600 MW, telah melahirkan SKB lima menteri untuk mengatur penjadwalan kerja industri

BACA JUGA: DPR Warning Depag Soal Pelayanan Haji

Namun ternyata SKb lima menteri masih belum efektif untuk menurunkan beban puncak pada hari kerja senin hingga jumatPada akhirnya pemerintah berencana akan menerbitkan SKB baru dua menteri yang akan diberlakukan pertengahan AgustusSaat ini menurut Purwono, SKB dua menteri tengah dibahas(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disorot ICW, Dikecam WALHI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler