jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Penerapan Teknologi Konservasi Energi Kementerian ESDM Supriyadi mengatakan pemerintah telah melakukan pencegahan agar produk peralatan rumah tangga yang tidak efisien masuk ke pasar Indonesia.
Adapun pencegahan itu diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 tentang standar kinerja energi minimum dan label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi lampu light-emitting diode (LED), Projek Adlight.
BACA JUGA: Shell Eco-marathon Picu Lahirnya Sederet Kendaraan Hemat Energi Buatan Mahasiswa Indonesia
“Untuk merk itu prioritas kesekian, yang terpenting hemat energi terlebih dahulu. Saat ini standar yang sudah ada pada 4 produk yang sudah berlaku: AC, penanak nasi, lemari pendingin, serta lampu LED," ujar Supriyadi.
Hal itu diungkapkan dalam sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 135.K.EK.07/DJE/2022 di Jakarta, Senin (17/10).
BACA JUGA: Pemkot Palembang Gelar Pasar Murah Digital, Belanja jadi Lebih Hemat
Supriyadi menjelaskan dalam aplikasinya pada tanda label, makin banyak bintang makin bagus.
“Bapak/Ibu kalau nanti membeli lampu hemat energi tinggal lihat lambang bintangnya saja. Tinggal pilih gambarnya saja, pilih bintang 5 dari pada bintang 4. Kalau bintangnya sama, cek keterangan lm/W nya. Bapak/Ibu bisa memilih lm/W yang lebih besar.
BACA JUGA: PPDB: Sistem Zonasi Bikin Anak Hemat Energi
Asosiasi Gamatrindo Erri Krisnadi memiliki target membuat barang yang murah dengan kualitas yang bagus juga safety sesuai SNI.
Sejauh ini produk produk LED tidak banyak ditemukan keluhan dalam keamanan.
"Kalau sudah ada tanda bintang, itu sudah pasti akurat, karna itu sudah melalui proses pengujian.Dan ada pula beberapa ciri lampu abal – abal, biasanya tidak mencantumkan data pada produk atau kemasan," kata Erri.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritail Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menjelaskan pihaknya juga turut mendukung kebijakan pemerintah tersebut dengan penguatan penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan nasional. Kita menjual produk dalam negeri mencapai hampir 95 persen, karena peningkatan produksi dalam negeri (P3DN) adalah amanat UU No. 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian.
“Upaya kami untuk pemakaian produk dalam negeri selain amanat undang undang juga sebagai arahan pemerintah kita, salah satunya adalah dengan cara meningkatkan sektor hulu dan sektor hilir dalam industri dalam negeri," katanya.
Saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi.
Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi peralatan pemanfaat energi dan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna.
SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif dimaksudkan untuk membatasi jumlah konsumsi energi maksimum yang diizinkan untuk peralatan pemanfaat energi. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul