jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Skenario Bunuh Diri Terbongkar, Wanita Muda di Lombok Tengah Itu Dibunuh 3 Orang Dekatnya.
Kepolisian Resort Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap motif pembunuhan wanita inisial FS (19) yang jasadnya ditemukan tergantung di pintu kamarnya, Selasa (3/1) siang.
BACA JUGA: 5 Fakta Pembunuhan Berencana di Bandung, Ancaman Apa yang Diterima si Wanita?
Korban beralamat di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan bahwa pelaku MR (21) tega menghabisi nyawa istrinya bersama kakaknya (kakak ipar korban) inisial S (28) dan ibunya (mertua korban) inisial IS (46), lantaran kesal tidak dibuatkan kopi.
BACA JUGA: 7 Fakta Wanita Muda Batam Kenalan dengan Pria Blitar, Kencan di Denpasar, Dibunuh Seusai Begituan
Selain itu, kata Redho, korban juga selama satu bulan belakangan ini kerap tidak nurut dengan suaminya.
Bahkan sempat pulang ke rumah orang tuanya di Desa Jerowaru, Lombok Timur.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Berencana Ini Akhirnya Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap di Sumedang
"Pelaku ini kesal karena tidak nurut ke suaminya. Dan pelaku mulai cari gara-gara sehingga pelaku dibunuh karena MR kesal tidak dibuatkan kopi," kata Redho, Rabu (4/1).
Motif Pembunuhan Terungkap
Redho menjelaskan, pembunuhan korban FS dilakukan MR karena merasa kesal dengan perilaku istrinya yang tidak mau menuruti kemauan pelaku MR.
"Kabarnya korban tidak patuh dengan suami dan mertuanya. Tidak mau mendengarkan pelaku sehingga amarah pelaku memuncak," ucap Redho.
Di sisi lain, kata Redho, pelaku juga telah lama memendam amarah kepada korban karena kerap tidak menuruti perintah suaminya.
Puncak kemarahan pelaku terjadi sebelum menghabisi nyawa korban pada Selasa (3/1) kemarin.
"Puncaknya kemarin itu. Jadi pertama kali melakukan kekerasan ini yang melakukan adalah suaminya MR," ujar Redho.
Selain menangkap ketiga pelaku pembunuhan inisial MR, S dan IS, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa seutas tali nilon warna biru dan tali nilon warna putih.
"Kami juga amankan dua unit handphone Merk Oppo dan merk Redmi Warna Hitam bersama kayu tempat korban berdiri yang seolah-olah melakukan bunuh diri," jelas Redho.
Terhadap ketiga tersangka, Pplisi mengenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Atau paling lama 20 tahun," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Edi Suryansyah