JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengusulkan komposisi anggaran pendidikan tinggi (Dikti) yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diturunkan menjadi 20 persenCara ini ditempuh untuk menurunkan pendanaan yang berasal dari orang tua mahasiswa
BACA JUGA: Versi Kemdiknas, Mayoritas Ortu Siswa tak Bayar Sumbangan
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso saat memberikan keterangan pers di Kemdiknas, Jakarta, Selasa (12/7).Djoko menyampaikan, komposisi pembiayaan meliputi pembiayaan yang bersifat mengikat, tidak mengikat, dan PNBP
BACA JUGA: Kemdiknas Anggap Wajar Pungutan di RSBI
"Kita usulkan PNBP 20 persen, sehingga jumlah SPP (sumbangan penyelenggaraan pendidikan) yang ditarik dari mahasiswa otomatis turun," terangnya di Gedung Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) , Kemdiknas.Sementara, lanjut Djoko, pembiayaan yang bersifat mengikat diusulkan naik dari 25,62 persen menjadi 48 persen dan tidak mengikat dari 37,18 persen menjadi 32 persen
Djoko menyebutkan, isu pembiayaan pendidikan meliputi sistem pembiayaan berkeadilan, ketergantungan pada kontribusi orang tua/mahasiswa yang tinggi, pembedaan menurut kelompok bidang ilmu, upah minimum regional, standar pelayanan minimum, rumusan satuan biaya (unit cost), dan bantuan biaya pendidikan.
Adapun satuan biaya pendidikan meliputi tiga komponen
BACA JUGA: Kursi RSBI 20 Persen Jatah Anak Miskin
Pertama, biaya operasional yang mencakup biaya tetap, biaya variabel seperti pegawai, bahan ajar, operasional dan pemeliharaan, dan utilitasKedua, biaya tiap komponen mencakup geografi dan ketersediaan saranaKetiga, kurikulum dan metode mencakup biaya mutu.Diterangkan, saat ini kebutuhan anggaran di 83 perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk Universitas terbuka setiap tahunnya mencapai Rp 38,86 triliunSebanyak Rp 30,9 triliun dari anggaran ini dibebankan kepada pemerintah, sedangkan sisanya Rp 7,9 triliun atau maksimal 30 persen dari biaya operasional ditanggung oleh masyarakat.
"Kita memang belum menerapkan batas atas dari biaya SPPKe depan, kita hitung terus untuk menetapkanItu memang harus dikendalikan, tetapi yang penting kalau sudah ditetapkan ada usaha memperbesar biaya untuk mereka yang ekonominya lemahItu yang harus terus kita kampanyekan, tetapi yang menyumbang jangan dilarangAkan digunakan untuk memberikan bantuan kepada ekonomi lemah," ujarnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendiknas Resmikan Sekolah Tzu Chi
Redaktur : Tim Redaksi