Skripsi Tak Wajib, Mahasiswa Makin Mudah Lulus? Begini Penjelasakan Kemendikbudristek

Minggu, 03 September 2023 – 09:22 WIB
Plt.Dirjen Diktiristek Nizam (tengah) bersama Plt. Sesdirjen Diktiristek Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie (kanan) dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta. Foto Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak mewajibkan skripsi, tesis, dan disertasi untuk syarat kelulusan disambut sukacita oleh sebagian besar mahasiswa.

Namun, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam mengingatkan bahwa ketidakwajiban membuat skripsi untuk S1 tidak akan secara langsung memudahkan mahasiswa memperoleh kelulusan.

BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Curhat pada Ginanjar Rahmawan, Sang Dosen Online Skripsi

Sebab, mengerjakan proyek dan prototipe tidak kalah sulit.

"Peraturan ini dibuat bukan untuk memudahkan kelulusan melainkan fokus pada kompetensi lulusan yang dihasilkan sehingga dapat sesuai dengan kebutuhan dan kriteria lapangan pekerjaan saat ini," tegas Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta, Jumat (1/9).

BACA JUGA: Gus Miftah Raih Gelar Sarjana, Isi Skripsinya Sentil Sejumlah Pihak

Selain skripsi, mahasiswa bisa memilih mengerjakan prototipe, proyek, menyelesaikan suatu masalah dalam sebuah perusahaan dan sebagainya sebagai persyaratan kelulusan mereka.

"Bukan jadi lebih mudah ya karena ketidakwajiban membuat skripsi, tetapi menjadi lebih banyak pilihan yang sesuai kebutuhan mahasiswa, dunia kerja, dan warna dari masing-masing perguruan tinggi," terangnya.

BACA JUGA: Tiga Mahasiswi Unmul Dicabuli Oknum Dosen saat Bimbingan Skripsi

Nizam menyampaikan penerapan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi harus dilakukan secara ketat.

Peraturan ini memerdekakan perguruan tinggi baik dari sisi kampus, mahasiswa hingga dosen.

"Ini memang masih jadi pekerjaan rumah kita karena masih ada kampus nakal yang tidak menjalankan proses pembelajaran yang sesuai aturan. Akhirnya, hanya sekadar menjadi pabrik ijazah," ujarnya.

Nizam menjelaskan terdapat dua aspek dalam kebijakan ini yakni memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Pengawasan dilakukan secara ketat terutama karena Permendikbudristek mengizinkan mahasiswa S1 lulus dengan persyaratan selain membuat sebuah riset atau skripsi serta tidak adanya kewajiban tesis bagi mahasiswa S2 dan disertasi bagi S3 untuk masuk jurnal.

Nantinya, kata Nizam, pengawasan akan dilakukan melalui eksternal yaitu akreditasi serta pengawasan dari masyarakat di lapangan. Diharapkan dapat memberikan laporan jika ditemukan kampus nakal yang memanfaatkan untuk keuntungan pribadi.

"Pengawasan lewat inspektorat jenderal, melalui tim direktorat kelembagaan, dan laporan dari pendidikan tinggi juga," ucapnya.

Sebelumnya, Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim pada 29 Agustus seiring terbitnya Permendikbudristek 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Nadiem mengatakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian.

"Tujuannya agar perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Menteri Nadiem Makarim. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler