SKRT Rugikan Negara Rp. 13 M

Selasa, 14 Oktober 2008 – 14:10 WIB
JAKARTA- Negara diduga menderita kerugian sekitar Rp 13 miliar dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang dilakukan Departemen Keuangan atas usul Departemen KehutananAngka ini diperoleh setelah BPK melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek pada 2007

BACA JUGA: Walikota Mataram juga di KPK -kan



Temuan BPK tersebut dikemukakan anggota Komisi IV DPR RI Tamsil Linrung,selepas diperiksa sekitar 2 jam oleh KPK, Selasa (14/10)
Menurut hasil perhitungan BPK itu, lanjut Tamsil, kerugian ditemukan pada pelaksanaan proyek tahap pertama senilai Rp 180  miliar

BACA JUGA: Ini Dia Paket Korup di NTB

"Proyek tahap II senilai Rp 730 miliar seharusnya udah dibahas sama Panitia Anggaran dan kita (Komisi IV)
Tapi belum kita setujui sebab ternyata banyak celah penyimpangannya," sebut politisi Partai Keadilan Sosial ini

BACA JUGA: LSM Laporkan 11 Paket Korupsi Mataram



Celah penyimpangan yang ditemukan BPK, tambah Tamsil, diantaranya ada beberapa alat yang masuk dalam anggaran tapi di lapangan sengaja tak dipasang"Makanya saya ditanya KPK apakah mekanisme anggarannya sudah lazim atau tidak," tambahnya.

Teknologi SKRT berasal dari perusahaan telekomunikasi Motorolla  (Amerika Serikat), dengan tujuan mengetahui aktivitas pembalakan liar atau illegal logging serta deteksi dini terhadap bahaya kebakaran hutanFakta di lapangan, lanjut Tamsil, kedua momok kehutanan itu terus berlangsungDengan kata lain, implikasi SKRT nyaris tak nampak

Tamsil mengakui pengadaan SKRT tanpa lewat tender sebab sebagian dananya berasal dari pinjaman Amerika SerikatSebelumnya, wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus SKRTBibit bahkan mengakui sasaran KPK adalah aparat Departemen Kehutanan selaku pengusul sekaligus pengguna anggaran(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Billy Sindoro Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler