SKTS tak Berlaku Lagi, Warga Pendatang Wajib Urus KK

Senin, 02 Oktober 2017 – 07:57 WIB
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak berlaku. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Warga pendatang di Surabaya yang mempunyai pekerjaan tetap diimbau untuk segera mengurus surat pindah datang.

Pasalnya, saat ini Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sudah tidak diberlakukan semenjak 2016.

BACA JUGA: Kaki Bocah Ini Dirantai Orang Tua, Mulutnya Berdarah

Imbauan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya itu merupakan salah satu cara agar masyarakat tertib dalam pencatatan sipil. Beberapa mekanisme pun sudah dikeluarkan oleh Dispendukcapil dalam Surat Edaran pada tanggal 25 Agustus 2017.

"Iya SKTS sudah tidak berlaku. Nantinya penduduk non permanen bisa menjadi penduduk tetap jika mau mengurus surat pindah datang," ujar Kepala Dispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo, kepada Radar Surabaya (Jawa Pos Group), kemarin.

BACA JUGA: Polisi Militer Cari Oknum Tentara Nakal di Tempat Dugem

Lebih lanjut dalam mekanismenya warga yang mengurus akan mendapatkan surat pindah datang dan penerbitan kartu keluarga (KK) baru. Yang harus mendapatkan surat pengantar dari ketua RT/RW setempat.

"Syaratnya harus punya rumah di Surabaya atau ada yang menjamin meski menumpang. Dan juga punya pekerjaan tetap di Surabaya," ucapnya.

BACA JUGA: Tepar Usai Temani 3 Tamu, PL Meninggal di Ruang Dandan

Selanjutnya, Lurah setempat agar menugaskan staff untuk verifikasi data warga yang ingin pindah. Kemudian, Kecamatan melakukan proses pindah datang online.

"Untuk Dispendukcapil melakukan verifikasi proses pindah datang secara menyeluruh," tambahnya.

Sementara Wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya, Junaedi menyebutkan seiring dengan penghapusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem), penambahan jumlah penduduk mulai tak bisa dikendalikan.

Akibatnya, jumlah penduduk dan penikmat layanan gratis yang berasal dari urbanisasi akan terus bertambah, karena untuk menjadi warga Kota Surabaya sangat mudah.

“Kalau Kipem sudah dihapus, maka jadi sangat longgar. Kita bisa bayangkan, berapa jumlah penambahan penduduk di Kota Surabaya lima tahun kedepan, karena banyak warga luar daerah yang tertarik menjadi warga Kota Surabaya lantaran program-programnya yang serba gratis itu,” ucapnya.

Oleh karenanya, politisi Partai Demokrat ini meminta kepada Pemkot Surabaya, agar Dispendukcapil mengambil langkah antisipasi terjadinya penambahan penduduk, karena akan memunculkan persoalan sosial baru.

“Ini harus ada langkah antisipasinya, jangan sampai bertindak setelah terjadi, karena tetap tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi kalau sejak awal sudah diperketat aturannya, maka untuk menjadi warga Kota Surabaya tidak mudah,” tegasnya.

Mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya ini memberikan contoh beberapa aturan yang bisa diterapkan untuk antisipasi penambahan jumlah penduduk.

Seperti telah bertempat tinggal tetap minimal selama 3 tahun, punya pekerjaan tetap dan ada keluarga di Surabaya sebagai penjamin.

“Kalau aturan itu bisa di undangkan dan diterapkan, kami yakin bisa menurunkan angka penambahan jumlah penduduk di Kota Surabaya yang semakin padat ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tahun 2016, Pemkot Surabaya telah menghapus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).

Sebagai gantinya, pemkot mempercepat perekaman e-KTP. Penghentian tersebut berdasarkan instruksi Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang tertuang dalam surat No 4 Tahun 2016.

Tindakan ini juga berdasarkan permintaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Dari data Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, saat itu tercatat ada 20 ribu lebih warga pendatang yang mengajukan SKTS.

Oleh karenanya, Pemkot berharap warga pendatang juga berperan aktif dengan melaporkan dirinya ke pengurus RT/RW setempat kemudian dilanjutkan ke Kelurahan agar bisa dimasukkan dalam data penduduk non permanen. (jar/rud)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Hektare Sawah Kekeringan, 30 Kolam Ikan Panen Dini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler