jpnn.com, JAKARTA - Penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, di zona kuning dan hijau dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat mendapatkan respons positif dari sekolah.
Salah satunya SMA Negeri 1 Fakfak yang menggunakan metode pembelajaran blended learning, yaitu kombinasi virtual dan tatap muka.
BACA JUGA: FSGI Cermati Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar
Chandra Sri Ubayanti, guru matematika SMA Negeri 1 Fakfak mengungkapkan proses pembelajarannya, menyesuaikan dengan kondisi zona daerah.
Setelah sempat zona kuning, kemudian hijau, lalu kuning lagi.
BACA JUGA: Beri Klarifikasi soal Merek Merdeka Belajar, Mas Nadiem dan Mbak Najelaa Kompak Banget
"Untuk SMA Negeri 1 Fakfak, pembelajarannya sesuai kesepakatan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah), sekolah, dan Komite Sekolah. Jadi dibikin secara shift," kata Guru Chandra kepada JPNN.com, Rabu (19/8).
Lantaran ada 30 rombel (rombongan belajar), lanjut Guru Chandra, kelas X tatap mukanya Rabu dan Sabtu. Kelas XI Selasa dan Jumat, Kelas XII Senin dan Kamis.
BACA JUGA: Gerakan Bangkit Belajar Sediakan 2.156 Titik Wifi Gratis
Jumlah siswa di dalam kelas juga diatur antara 18 sampai 20 siswa. Selama pembelajaran tatap muka, guru dan siswa mengikuti protokol kesehatan.
"Pembelajarannya kami pakai metode flipped classroom (daring dan tatap muka). Dalam satu hari hanya belajar empat jam. Jadi per mapel (mata pelajaran) 30 menit saja. Untuk daringnya kami pakai Google classroom," jelasnya.
Flipped learning adalah pembelajaran yang menggabungkan pertemuan di kelas dengan pembelajaran secara online.
Pada flipped learning hal-hal yang biasa dilakukan di dalam kelas seperti menjelaskan materi, memberikan tugas, latihan dan tugas rumah dipindahkan menjadi pembelajaran online.
"Alhamdulillah pembelajaran jadi lebih mudah dengan flipped learning," ucap Guru Chandra.
Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat, seperti pada SKB sebelumnya.
Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan, apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekalipun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko.
Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.
“Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan COVID-19 setempat,” tambah Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri, yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
Sementara itu, untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Evaluasi, lanjutnya, akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi, dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad