SMA/SMK Dialihkan ke Pemprov, Jatah BOS Menyusut

Senin, 07 Agustus 2017 – 00:12 WIB
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Pengelolaan SMA/SMK negeri sederajat yang sebelumnya menjadi kewenangan di kabupaten/kota, sejak Januari 2017 sudah dialihkan ke pemerintah provinsi.

Hal ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Walhasil, kewenangan seluruh penganggaran, pengangkatan guru, sampai pemilihan kepala sekolah berada di tangan pemprov.

BACA JUGA: Pemko Malang Baik Banget

Dampak peralihan ini ternyata berbuntut panjang hingga menyentuh biaya operasional sekolah (BOS). Seperti yang diungkapkan Kepala SMA 1 Balikpapan, Kaltim, Imam Sudjai.

Kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group) Imam menjelaskan, pihaknya sangat kesulitan untuk mendapatkan dana operasional.

BACA JUGA: Sudah Ditolak MK, Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu?

Pasalnya, dengan peralihan kewenangan itu, Pemkot Balikpapan tidak lagi menggelontorkan dana BOS. Otomatis, dana BOS untuk siswa berkurang.

Sebelumnya, ucap dia, dana BOS untuk siswa berasal dari tiga sumber. Yakni BOS Pusat sebesar Rp 1,4 juta, BOS Provinsi Kaltim sebesar Rp 1 juta, dan BOS Pemkot Balikpapan Rp 1 juta.

BACA JUGA: Pengelolaan SMA dan SMK, Perlu Terobosan di UU Pemerintahan Daerah

Total dana yang terkumpul mencapai Rp 3,4 juta. Di mana, nominal tersebut diberikan untuk setiap anak per tahunnya.

“Kalau sekarang yang tersisa hanya BOS Pusat dan BOS Provinsi Kaltim. Bahkan, BOS provinsi yang tadinya Rp 1 juta, berubah menjadi Rp 900 ribu. Sehingga sumber pendapatan sekolah untuk biaya operasional berkurang drastis,” ucapnya.

Imam menuturkan, jumlah dana itu kurang sekali dari biaya kebutuhan pendidikan. Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan pihaknya, satu siswa hanya mendapatkan bantuan BOS Rp 2,3 juta.

Padahal berdasarkan Biaya Operasional Satuan pendidikan (BOSP), merajuk 2016 lalu, satu siswa membutuhkan dana Rp 4,8 juta per tahun.

“Makanya, kekurangan dana cukup besar sekitar Rp 2,5 juta. Hal in jadi problem besar yang dihadapi SMA/SMK sekarang. Apalagi kalau misalnya bicara beban gaji pegawai, kami tambah tidak bisa apa-apa. Kekurangan dana jauh sekali, padahal konsep pendidikan masih gratis,” bebernya.

Imam mengungkapkan, sesungguhnya sekolah berhak meminta partisipasi orangtua dalam biaya operasional. Hal itu tertuang dalam Permedikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Khususnya lagi dalam Pasal 10 ayat 2 menyebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasaran, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya ini berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan dari orangtua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Masalahnya walau sudah ada peraturan pusat yang memperbolehkan melibatkan orangtua dalam pembiayaan, namun dasar hukum di daerah belum lahir. Jadi ini masih bertentangan dengan konsep Pemprov Kaltim yang memberikan pendidikan masih gratis,” ujarnya.

Imam menambahkan, simulasinya jika kekurangan dana sekitar Rp 2,5 juta per anak, maka kekurangan dana itu tinggal dibagi dalam 12 bulan. Mungkin satu bulan kisaran biaya partisipasi orangtua sekitar Rp 208 ribu per bulan.

Dia optimistis, ada titik terang soal Pergub Biaya SPP tersebut. Apalagi tak ada solusi lain yang memungkinkan untuk menutupi kekurangan dana BOS.

Imam mengungkapkan, pekan lalu, Komisi IV DPRD Kaltim juga telah melakukan diskusi kepada seluruh perwakilan SMA/SMK negeri di Balikpapan.

Intinya, wakil rakyat sudah mendengarkan langsung beban dan masalah yang dirasakan sekolah setelah peralihan kewenangan tersebut. Termasuk yang krusial soal pembiayaan sekolah.

“Sementara ini, tidak ada sekolah yang berani minta biaya partisipasi orangtua misalnya dalam bentuk SPP. Karena dasar hukumnya tidak ada. Walau UU tadi sudah memperbolehkan, kami tetap harus menunggu pergub,” pungkasnya. (gel/riz/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Celah Aturan untuk Bantu Siswa dari Keluarga tak Mampu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler