Pemko Malang Baik Banget

Minggu, 30 Juli 2017 – 00:28 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Pemerintah Kota Malang menyiapkan dana insentif guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) di SMA-SMK, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, sebesar Rp 2,7 miliar pada tahun ini.

Padahal, tanggung jawab pengelolaan SMA-SMK sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sejak Januari 2017.

BACA JUGA: Sudah Ditolak MK, Bagaimana Nasib Siswa Kurang Mampu?

Namun, meski sudah diambil alih provinsi, ternyata Pemkot Malang masih juga disambati oleh pengelola SMA dan SMK.

Mereka wadul kepada wali kota agar diberi bantuan untuk insentif GTT-PTT karena dana dari pemprov tidak cukup. Padahal, jika Pemkot Malang menolak, hal itu juga tidak salah.

BACA JUGA: Siap-siap, Bakal Ada Mutasi Besar-besaran Guru SMA-SMK

Tapi karena kebaikan hati dari Pemkot Malang, pengajuan dana melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2017 Kota Malang itu akhirnya disetujui oleh wakil rakyat.

Dengan demikian, GTT-PTT di SMA-SMK Kota Malang bisa sedikit tersenyum. Sebab, setiap orang akan mendapatkan insentif Rp 500 ribu tiap bulan dari Pemkot Malang. Sebelumnya, guru-guru itu mengeluhkan tidak adanya dana insentif setelah SMA-SMK diambil alih oleh Pemprov Jatim.

BACA JUGA: Aksi Demo Tegang! Seorang Guru Honorer Nyaris Bakar Diri

Selain itu, ada pengurangan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sehingga sumber pendanaan di sekolah, termasuk untuk honor guru pun berkurang.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang Zubaidah menyatakan, bantuan insentif kepada guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di SMAN-SMKN sebesar Rp 2,7 miliar tersebut merupakan anggaran terbesar di PAK APBD 2017 Kota Malang.

”Saya kira anggaran insentif guru itu paling besar di PAK,” tegas Zubaidah seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Dia menjelaskan, bantuan itu dikeluarkan berdasarkan surat edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait bantuan ke sekolah yang dikelola oleh Pemprov Jatim.

Padahal, sebelumnya Wali Kota Malang Moch. Anton enggan memberikan bantuan kepada GTT-PTT karena belum adanya payung hukumnya sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangkut masalah hukum.

”Sekarang payung hukumnya sudah jelas, yaitu surat edaran (SE) dari Gubernur Jatim, saya lupa nomornya,” papar Zubaidah.

Dia menyatakan, dengan sudah adanya aturan itu sehingga tidak ada keraguan untuk membantu. Zubaidah menjelaskan, nantinya setelah PAK disahkan, dana insentif itu akan langsung dicairkan kepada GTT-PTT yaitu sekitar 2.000 orang.

”Setelah disahkan, mereka bisa menerima dana insentif kira-kira September 2017,” kata Zubaidah. (asa/viq/c2/lid)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Tolak Mutasi, Kontrak Diputus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler