jpnn.com - JPNN.com - Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana menilai penarikan uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMA/SMK seperti dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah hal yang wajar.
Pasalnya, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum mengatur wajib belajar 12 tahun.
BACA JUGA: Pengamat Nilai Pengelolaan Pendidikan Ngawur
"Sah saja (penarikan SPP itu) karena wajib belajar 12 tahun belum diatur undang-undang," kata Dadang, Kamis (5/1).
Menurut politikus Hanura ini, jenjang SMA/SMK memang belum dibiayai sepenuhnya oleh negara karena masih bersifat rintisan.
BACA JUGA: Pengalihan SMA/SMK ke Provinsi Bagus tapi...
Nah, agar biaya pendidikan di SMA/SMK menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Sisdiknas. "Wajib belajar 12 tahun masih rintisan. Kalau mau dilakukan harus revisi UU Sisdiknas," ujar Dadang.
Dia menambahkan, kebijakan masing-masing daerah terkait akses pendidikan jenjang SMA/SMK juga masih berbeda-beda, tergantung kemampuan daerah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam APBD.
BACA JUGA: Anggota DPR tak Kaget Siswa SMA/SMK Harus Bayar SPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMA/SMK Bayar SPP, Bisa Picu Gejolak
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam