jpnn.com - BINTAN - Polsek Bintan Utara (Binut) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, meringkus dua remaja, DW, 17, dan RS, 17, karena mencuri barang elektronik di SMP 24, Kamis (3/4). Dua remaja itu adalah mantan siswa di sekolah tersebut.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN mengatakan pencurian itu terhadi di ruang majelis guru SMPN 24, Rabu (26/3) lalu. Setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, Polres Binut berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan dan pencarian.
BACA JUGA: Komnas Anak Desak Kapolres Taput Bertanggung Jawab
Polisi tidak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku pencurian itu. Di wilayah Bintan bagian utara, tepatnya di Pasar Baru Tanjunguban, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Kita meringkus keduanya yang merupakan anak putus sekolah ini setelah sepekan penyelidikan. Keberhasilan ini berkat kerjasama tim gabungan dalam membuka kasus pencurian ini,” ujarnya seperti dikutip Batam Pos.
BACA JUGA: Oknum Guru Perkosa Cewek Bisu
Selain berhasil meringkus pelaku yang juga mantan siswa di sekolah itu, lanjut Dewa, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang hasil curian. Barang curian yang menjadi barang bukti ini di antaranya satu unit infocus, satu unit kamera digital, satu unit komputer merk Lenovo, satu unit speaker aktif, satu unit DVD player dan satu buah gitar merk Yamaha warna krem. Total nilai barang itu sekitar Rp 12 juta.
Dari hasil penyelidikan, kata Dewa, pelaku mengaku melakukan aksi itu dengan cara mencongkel jendela ruang majelis guru. Setelah berhasil membuka jendela, keduanya langsung membawa barang dari ruang majelis guru.
BACA JUGA: Malam-malam ke Rumah Kawan Perempuan, Dibacok
“Dari pengakuan mereka, pencurian ini baru pertama kali mereka lakukan karena butuh uang,” katanya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran di Tarakan, Nenek Tewas Terpanggang
Redaktur : Tim Redaksi