jpnn.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyampaikan, aturan standardisasi yang digunakan oleh PT Tridi Membran Utama selaku perusahaan yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Tol Layang MBZ bukanlah produk keluaran lembaga yang berwenang mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut.
BSN juga menyebutkan, Indonesia saat ini belum memiliki SNI terkait struktur beton dan baja jembatan.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di Pengadilan
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi BSN Iryana Margahayu, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ, pada Selasa (28/5).
Dalam dokumen yang dikerjakan oleh PT Tridi Membran Utama, disebutkan bahwa mereka menggunakan aturan SK SNI T12-2004 sebagai acuan pemeriksaan.
BACA JUGA: CSI Antam 2023 Melonjak Capai Sebegini
Terdakwa Toni Budianto Sihite menanyakan kepada Iryana apakah SK SNI T12-2004 tersebut merupakan produk BSN.
Dalam jawabannya, Iryana mengatakan, SK SNI T12-2004 tersebut bukanlah produk dari BSN.
BACA JUGA: Konon Beginilah Persekongkolan Jahat di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
"Tidak ada penamaan SNI T itu," kata Iryana.
Sebelumnya, dalam sidang dua pekan lalu, Kamis (16/5), Direktur PT Tridi Membran Utama Andi mengatakan, timnya telah diminta BPK untuk memeriksa kondisi fisik proyek Tol MBZ dalam rangka audit. Berdasarkan pengecekan sampel, ditemukan bahwa mutu beton Tol MBZ berada di bawah syarat SNI.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada