Tak Pakai Perintah, Fraksi PAN Dukung Hak Angket Ahok

Senin, 13 Februari 2017 – 15:48 WIB
Yandri Susanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Partai Amanat Nasional (PAN) yang merupakan salah satu pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, memutuskan ikut mendukung penggunaan hak angket, karena pemerintah tidak memberhentikan Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang berstatus terdakwa.

"Setuju kami akan tanda tangan. Perlu ada yang kami tanyakan kan kepada pemerintah, kenapa Ahok tidak dinonaktifkan sementara. UU Pemda kan sudah mengatur," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2).

BACA JUGA: Ingatkan Presiden, DPR Gulirkan Hak Penyelidikan

Sebelumnya, kata Yandri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah pernah membuat pernyataan di media bahwa dia akan mengusulkan pemberhentian sementara Ahok begitu masa cuti kampanyenya selesai. Tapi, hal ini tidak terjadi.

"Ahok sudah menjabat sebagai gubernur kembali. Jadi PAN setuju (angket)," tegas Sekretaris Fraksi PAN ini.

BACA JUGA: Fahri: jika Presiden Terbukti Terlibat, Efeknya Berat

Saat disinggung apakah sikap tersebut atas perintah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Yandri menjawab diplomatis.

"Enggak pakai perintah-perintah. Pokoknya kalau sudah melangkah itu pasti sudah keputusan kami bersama," jawab dia. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Resmi, Fraksi Gerindra Usulkan Pansus Angket Ahok

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Minta Partai Lain Dukung Hak Angket Untuk Ahok


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler