Soal AirAsia, Anggota DPR Ini Nilai Kemenhub yang Salah

Senin, 05 Januari 2015 – 19:09 WIB
Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo ikut bersuara soal polemik perizinan terbang AirAsia QZ 8501 yang jatuh di perairan Selat Karimata. Dia menyebut, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang semestinya bertanggungjawab.

Pernyataan ini disampaikannya menyikapi perizinan yang diributkan Menhub di saat semua pihak sedang fokus mencari dan mengevakusasi korban pesawat naas itu. Padahal menurutnya, Menhub-lah yang mengizinkan pesawat itu terbang.

BACA JUGA: Plt Gubernur Riau Anggap Tanda Centang Bukti Komitmen Zukifli

"Surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan. Jadi yang patut bertanggungjawab atas peristiwa ini adalah Menhub," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/1/2015).

Menurut Bambang, Menhub tidak bisa hanya menyalahkan pihak maskapai atas insiden jatuhnya pesawat yang melayani rute Surabaya-Singapura itu.

BACA JUGA: AirAsia Jatuh, DPR Bakal Panggil Menhub Jonan

"Maskapai penerbangan sifatnya pasif, yang aktif Kemenhub dalam memberikan izinnya sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam UU Penerbangan pasal 122 (2) disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antarnegara.

BACA JUGA: Budi Gunawan Dianggap Layak Gantikan Sutarman

"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub. Dan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan ya di kementerian perhubungan," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Berharap Surat MA Pecah Kebuntuan Eksekusi Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler