jpnn.com, NAGAN RAYA - Polisi mengungkap fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dialami DN (3), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang babak belur dianiaya suami.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengungkapkan tersangka penganiaya ASN wanita positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.
BACA JUGA: Wanita ASN Ini Dianiaya, Memar di Sekujur Tubuh, Pelakunya Ternyata
"Hasil positif narkoba ini kami peroleh setelah urine tersangka kami periksa," ungkap AKP Machfud, Kamis (7/4) malam.
Sebelum, polisi bergerak cepat menangkap AK (38) dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Wanita ASN Ini Ternyata Seorang Bandar Narkoba, Anda Kenal?
Penangkapan terhadap seorang mantan narapidana itu dilakukan polisi setelah tersangka dilaporkan melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DN yang merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang diperoleh polisi, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK hingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
BACA JUGA: Bripda Jason Babak Belur dan Sempat Disandera, Lihat Nih 5 Pelakunya
Adapun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan.
"Kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis karena positif narkoba, yaitu pasal KDRT dan narkotika," tegas AKP Machfud.
Polisi juga turut mengamankan sebuah timbangan kecil diduga digunakan tersangka AK untuk menakar narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami juga masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan narkotika ini, kasus ini masih kita dalami," ungkapnya. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi