Soal Autopsi Ulang Brigadir J, Ketua Tim Forensik Sampai Sebut Nama Allah SWT

Senin, 22 Agustus 2022 – 23:59 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7). PDFI mengungkap hasil autopsi Brigadir J hari ini (22/8). Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Tim dokter forensik gabungan telah menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J kepada penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8).

Ketua tim dokter forensik gabungan dr Ade Firmansyah bersyukur gambaran luka-luka pada jenazah Brigadir J masih terlihat cukup jelas.

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

"Autopsi yang kedua ini kami masih bersyukur banyak bantuan dari Allah SWT, Tuhan yang maha esa serta dari tim yang kami siapkan, penasehat kami juga semua memberikan petunjuk bahwa gambaran luka-luka yang kami temukan pada tubuh masih cukup jelas," kata Ade kepada wartawan.

Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu meyakini luka-luka pada tubuh Brigadir J teridentifikaai sebagai luka tembak.

BACA JUGA: Sejak Awal Pengacara Keluarga Brigadir J Meyakini Putri Candrawathi Terlibat, Ini Penjelasannya

"Yang jelas kami melihat bahwa pada autopsi kedua ini, luka-luka itu jelas masih bisa kami identifikasi, baik itu sebagai luka tembak masuk maupun ada yang sebagai luka tembak luar," ujar Ade.

"Kalau dikatakan bagaimana apakah perbandingannya dengan autopsi pertama dengan autopsi kedua, terus terang nanti kita sama-sama lihat di pengadilan," sambung Ade.

BACA JUGA: Respons Ayah Brigadir J setelah Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan menyusul adanya permintaan keluarga.

Pihak keluarga tak terima kematian Brigadir J disebut karena baku tembak, karena ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban yang diduga bekas benda tajam.

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler