jpnn.com, JAKARTA - Tim dokter forensik gabungan telah menyerahkan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J kepada penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8).
Ketua tim dokter forensik gabungan dr Ade Firmansyah bersyukur gambaran luka-luka pada jenazah Brigadir J masih terlihat cukup jelas.
BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
"Autopsi yang kedua ini kami masih bersyukur banyak bantuan dari Allah SWT, Tuhan yang maha esa serta dari tim yang kami siapkan, penasehat kami juga semua memberikan petunjuk bahwa gambaran luka-luka yang kami temukan pada tubuh masih cukup jelas," kata Ade kepada wartawan.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) itu meyakini luka-luka pada tubuh Brigadir J teridentifikaai sebagai luka tembak.
BACA JUGA: Sejak Awal Pengacara Keluarga Brigadir J Meyakini Putri Candrawathi Terlibat, Ini Penjelasannya
"Yang jelas kami melihat bahwa pada autopsi kedua ini, luka-luka itu jelas masih bisa kami identifikasi, baik itu sebagai luka tembak masuk maupun ada yang sebagai luka tembak luar," ujar Ade.
"Kalau dikatakan bagaimana apakah perbandingannya dengan autopsi pertama dengan autopsi kedua, terus terang nanti kita sama-sama lihat di pengadilan," sambung Ade.
BACA JUGA: Respons Ayah Brigadir J setelah Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan menyusul adanya permintaan keluarga.
Pihak keluarga tak terima kematian Brigadir J disebut karena baku tembak, karena ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban yang diduga bekas benda tajam.
Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi