jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, upaya mewujudkan wacana bergabungnya Kota Bekasi dan Kota Depok ke DKI Jakarta, bakal melalui proses panjang.
Dari aspek hukum misalnya, Kota Bekasi dan Kota Depok memiliki perundang-undangan berbeda dengan DKI Jakarta. "Ingat-ingat, ini ibaratnya jenis kelaminnya beda ini," kata Malik saat dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Respons Kemendagri Soal Wacana Depok dan Bekasi Masuk DKI Jakarta
Mengacu perundang-undangan, kata Malik, DKI Jakarta ialah daerah yang melaksanakan kebijakan administrasi secara khusus seperti tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2009.
Sementara itu, daerah lain seperti Kota Bogor dan Kota Depok ialah daerah otonom, yang mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014. "Landasan hukumnya harus diubah, karena yang satu wilayah administratif dan lainnya otonom. Artinya, kabupaten akan dipindahkan menjadi kota administratif dan itu enggak mudah," ungkap dia.
BACA JUGA: Kemendagri Belum Terima Dokumen Permintaan Depok dan Bekasi Masuk ke Jakarta
BACA JUGA: Respons Kemendagri Soal Wacana Depok dan Bekasi Masuk DKI Jakarta
Kemudian, lanjut Malik, aspek administrasi juga tidak kalah pelik. Jika Kota Bekasi dan Kota Depok bergabung, pimpinan daerahnya berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta.
BACA JUGA: Terima 315 Usulan Pemekaran Daerah, Kemendagri Tegaskan Moratorium Masih Berlaku
Kemudian, masuknya Kota Bekasi dan Kota Depok akan menghilangkan peran DPRD. Seperti tertuang dalam perundang-undangan, DKI Jakarta tidak mengenal pemilihan legislatif tingkat dua yang setingkat kabupaten atau kota.
"Apakah DPRD mau dihilangkan? Apa kepala daerahnya mau dari PNS? Enggak mudah itu, banyak sekali persoalannya," timpal dia.
Wacana Kota Bekasi dan Kota Depok masuk ke Jakarta berawal dari keinginan pemekaran daerah Bogor Raya. Kota Bekasi dan Kota Depok diajak bergabung membentuk provinsi Bogor Raya.
Namun, Kota Bekasi dan Kota Depok keberatan masuk Bogor Raya. Kedua daerah itu justru mengirim sinyal lebih tertarik masuk provinsi DKI Jakarta.
Sinyal dari Kota Bekasi disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Daryanto. Dia menyambut baik wacana Kota Bekasi bergabung dengan DKI Jakarta. Secara pribadi, dia mengaku sangat setuju dengan hal itu.
Menurutnya, banyak keuntungan jika Kota Bekasi bergabung dengan Jakarta. Bahkan, ia menilai, sudah ada beberapa syarat yang telah terpenuhi untuk proses penggabungan wilayah.
“Kota Bekasi dan DKI Jakarta memiliki persamaan yang cukup identik jika dilihat dari berbagai aspek. Seperti kondisi sosial budaya, letak strategis geografi dan juga pertimbangan pelayanan publik dan keuangan daerah. Selain itu, dari aspek sejarah, wilayah Bekasi sejak dulu merupakan bagian dari Jakarta di masa pendudukan Belanda,” kata Daryanto, Selasa (20/8).
Sementara itu, sinyal dari Kota Depok disampaikan langsung Wali Kotanya Mohammad Idris. Dia menegaskan, Depok tidak tertarik bergabung dalam calon Provinsi Bogor Raya.
Mohammad Idris menyatakan lebih memilih bergabung dengan DKI Jakarta dibandingkan dengan calon Provinsi Bogor Raya.
"Kalau saya melihat dari sisi mana. Kalau anda bertanya sisi bahasa, saya lebih milih bahasa Jakarta," kata Idris usai membuka Kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Politik Bagi pemilih Pemula di Depok, Selasa (20/8). (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Papua Barat Masih Memanas, Kemendagri Analisis Pemicu Konflik
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan